ASAHANTV | Medan – Terduga pengedar sabu berinisial Ar alias Andi (39) warga Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, diringkus petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan dari kawasan Jalan Speksi, Bom Lama, Kelurahan Pekan Labuhan, Senin (4/9/2023) sore.
Pada kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang melibatkan kepala lingkungan setempat, polisi menyita barang bukti berupa lima buah plastik bening ukuran kecil dan satu plastik bening ukuran sedang, diduga berisikan sabu-sabu siap edar, dan uang tunai Rp 510 ribu disinyalir merupakan hasil penjualan sabu.
Informasi diperoleh menyebutkan, hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, Ar mengaku barang bukti narkoba yang disita darinya, diperoleh dari B dengan harga Rp 350 ribu per sepuluh paket kecil.
Dari hasil penjualan seluruh paket tersebut, Ar mendapat keuntungan Rp 200 ribu.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pengusutan lebih lanjut, Ar ditahan di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan. (red)
Berita Lainnya
Dedikasi Dr. H. Pelmizar, MHI, Bekerja Amanah dan Lekatkan Nilai Kepemimpinan Minangkabau
BRI Kisaran Gelar Business Gathering Bersama Agen BRILink Gerai Transaksi Online
BRI Kisaran Hadiri Peresmian Kantor Baru Nasabah Prioritas BRI