Kasus Solar Ilegal, Achiruddin Hasibuan dkk Dituntut Hukuman Maksimal

Photo: Terdakwa Achiruddin Hasibuan saat mengikuti sidang tuntutan di PN Medan, Senin (18/9/2023). Dok: Ist

ASAHANTV | Medan – AKBP Achiruddin Hasibuan dan 2 terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Ketiga terdakwa dinilai terbukti melakukan penimbunan solar ilegal.Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

“Benar, ketiga terdakwa dituntut pidana penjara oleh JPU dengan hukuman maksimal ,” jelasnya.Menurut Yos, untuk terdakwa Achiruddin dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan, kedua terdakwa lainnya yakni, Edy dan Parlin, ujarnya, dituntut pidana penjara masing-masing hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. (red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *