Dilaporkan Warga, Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Simpang Empat

Photo: Pengedar sabu beserta barang bukti usai diringkus Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan, Minggu (1/10/2023). Dok: Ist

ASAHANTV | Asahan – Usai dilaporkan warga, seorang pengedar sabu- sabu diringkus Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan, Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 00:30 Wib di Pondok kebun sawit Dusun IV Desa Pulau Maria Kec Teluk Dalam Kab Asahan.

“Tersangka Ramces Iqbal Dalimunte (43), kami tangkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang melihat pelaku mengantongi narkoba. Mendengar informasi tersebut, kami langsung meringkus pelaku di Pondok kebun sawit,” ujar Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Iptu Ronny SH pada awak media, Minggu (1/10/2023).

Dari tangan warga Dusun IV Desa Pulau Maria Kec Teluk Dalam Kab Asahan ini, kata Ronny, kami menemukan barang bukti sabu sabu seberat 0,25 gram, sekop dan bong.

Selanjutnya, pelaku digiring ke Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku langsung dijebloskan ke dalam penjara, ” pungkas Ronny. (HN)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *