Polres Palas Amankan Pelaku Asusila Terhadap 7 Anak Di Bawah Umur

Photo: Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku asusila terhadap 7 anak di bawah umur, di Mapolres Palas.(Dok: Ist)

ASAHANTV | Padang Lawas – Personel Satreskrim Polres Padanglawas (Palas) mengamankan ASP (61), warga Kecamatan Hutaraja Tinggi, Palas karena melakukan tindakan tidak senonoh dengan mengajak 7 anak di bawah umur menonton video porno.

Dari ketujuh anak berstatus pelajar tersebut, lima di antaranya perempuan yakni, AW (10), SAN (10), ESH (10), NAP (10) NAH (10) dan dua sisanya laki-laki inisial MFH (11), MAS (10).

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK didampingi KBO Reskrim Iptu A Bani, SH pada konferensi pers di Mapolres Palas, Senin (9/10/2023) membenarkan ada korban sebanyak tujuh anak di bawah umur, lima diantaranya perempuan dan dua lagi laki-laki.

Dijelaskan Diari, tindak asusila ini pertama kali dilakukan tersangka ASP kepada AW pada tanggal 29 September 2023 pukul 10.00 WIB. Dimana pelaku mencegat korban saat pulang sekolah. Jeda 20 menit pelaku kemudian melancarkan aksinya kepada dua anak sekaligus.

Selanjutnya, pada tanggal 7 Oktober 2023, ASP kembali menghadang korban lainnya, kemudian mengajaknya ke kamar mandi di Kecamatan Hutaraja Tinggi.

“Korban diajak menonton video porno dan memaksa korban memegang kemaluan pelaku,” ucap Diari.

Kemudian, korban yang merasa risih berontak dan melarikan diri lalu melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku kemudian melaporkan kejadian itu ke kantor Polisi.

“Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dengan barang bukti satu unit android merk VIVO Y15s casing dompet warna hitam yang berisikan video Asusila/Pornografi ,” tegas Diari.

Korban saat ini didampingi kedua orang tua serta pihak Dinas Sosial untuk pemulihan psikologi korban.

Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 37 Jo Pasal 32 Jo Pasal 6 UU.RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman empat tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal sehingga diakumulasi ancaman hukuman lebih lima tahun. (red/pal1)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *