ASAHANTV | Medan – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumut menangkap Rus (41), terduga bandar sabu-sabu, di pesisir pantai Jalan Kampar Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Rabu (18/10/2023).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka Rus mengakui ia mengedarkan sabu sabu milik A. Oleh polisi, A saat ini diburu dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Rus ditangkap Rabu siang di rumahnya berdasarkan informasi dari warga. Hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Tersangka Rus, tutur Kabid Humas, sudah menjadi bandar sabu dan menjadi target polisi. Rus bertempat tinggal di pesisir pantai Jalan Kampar Uni Kampung, Belawan I, Medan Belawan, Kota Medan.
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumut, jelas Hadi Wahyudi, menyita barang bukti berupa, tiga bungkus plastik klip berisi sabu, 5 set Bong (alat hisap), 3 mancis dengan terpasang jarum, 30 bungkus plastik klip sedang, satu unit timbangan digital, Handphone serta sejumlah uang Tunai hasil penjualan narkoba.
“Penyidik masih mengejar Rekannya yang DPO dan terus mengembangkan jaringannya,” tegas Hadi.(red/Polda Sumut)
Berita Lainnya
Sportartcullar 2023, BRI Kisaran Gelar Turnamen Badminton Antar Pekerja
Semarakkan HUT BRI ke-128, BRI Kisaran Gelar Turnamen Tenis Meja Antar Pekerja
Peduli Nelayan, Yunasril Bantu Pengurusan Gratis Izin Usaha Industri Kapal di Tanjung Beringin