Kejati Sumut Sita Sejumlah Dokumen dari Kantor Dinas PUPR Provsu

Photo : Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat memeriksa berkas, data dan dokumen terkait perkara di Kantor Dinas PUPR Sumut, Jalan Sakti Lubis, Medan, Kamis (19/10/2023). Dok: Kejati Sumut

ASAHANTV | Medan – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyitaan berkas, data dan dokumen di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara Jalan Sakti Lubis, Medan, Kamis (19/10/2023).

Kajati Sumut Idianto SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH membenarkan bahwa tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penyitaan di kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Penyitaan dilakukan atas dugaan korupsi pada Tahun 2022 dalam DPPA (Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli di anggarkan dana untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Provinsi sebesar Rp.7.707.781.500,00.

“Penyitaan beberapa dokumen serta berkas ini merupakan bagian dari penyidikan ,” ujarnya.

Sebelumnya, menurut Yos, tim jaksa penyidik telah meningkatkan penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan dan telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Kemudian, terhadap barang yang disita tersebut, jelasnya, akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas PUPR Provsu, terkait perkara ini.

Ketika ditanyakan terkait penetapan tersangka, Humas Kejati Sumut ini menyebutkan bahwa sampai saat ini tim penyidik masih terus mendalami dan melakukan pengembangan.

Sehingga nanti apabila sudah disimpulkan pihak-pihak yabg diduga melakukan penyalahgunaan, secepatnya akan diumumkan penetapan tersangkanya, begitu pun perihal jumlah kerugian keuangan negaranya.

“Mohon bersabar kawan-kawan, informasi perkembangan penyidikan akan segera kita sampaikan,” tegas Yos. (red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *