Kejagung Tetapkan Anggota BPK RI Achsanul Qosasi Tersangka Kasus BTS Kominfo

Photo: Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi mengenakan rompi pink, keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo, Jumat (3/11/2023).(Foto:dok/detikcom)

ASAHANTV | Jakarta – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo. Achsanul langsung ditahan.

Dilansir dari detikcom, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (3/11/2023), Achsanul keluar sekitar pukul 11.00 WIB. Achsanul tampak mengenakan rompi pink.

Achsanul langsung digiring ke mobil tahanan. Tangan Achsanul terlihat diborgol.

Nama Achsanul sempat muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK.

Kejagung kemudian memeriksa Achsanul. Kejagung mengatakan Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus BTS. (red)

Photo: Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi mengenakan rompi pink, keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo, Jumat (3/11/2023).(Foto:dok/detikcom)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *