DPO Kasus Pencurian Barang Milik PT KAI Diringkus Polres Tebing Tinggi

Photo: JT pelaku pencurian barang milik PT KAI saat diamankan di Polres Tebing Tinggi.(Dok: Ist)

ASAHANTV | Tebing Tinggi – Pelaku pencurian barang milik PT KAI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JT, berhasil diringkus personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Jumat (4/11/2023).

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi kepada wartawan, Minggu (6/11/2023) membenarkan telah mengamankan JT warga Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir di pinggir jalan dekat kediamannya.

JT, jelas Kasat, menjadi DPO atas kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 23 November 2021. JT dan seorang temannya berinisial SN (sudah tertangkap) ditetapkan sebagai tersangka usai diketahui melakukan pencurian terhadap barang barang milik PT KAI di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria.

Disebutkan, kejadian berawal pada 23 November 2021, Polsuska menangkap SN karena ketahuan mencuri 50 buah e clip (pandrol), 1 pasang plat sambung, 6 buah baut sambung, 7 buah base plate senilai Rp.5.068.000 milik PT KAI.

Dari pengakuan SN, SN bekerja sama dengan JT dalam melancarkan aksinya. Namun JT berhasil melarikan diri ke Palembang dari kejaran polisi.

JT ditangkap di pinggir jalan dekat rumahnya. Penangkapan pelaku pencurian ini berdasarkan laporan dari pihak PT KAI, dengan total kerugian Rp.5.068.000.

“Pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan,” tegas Kasat Reskrim.(mu/red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *