Polres Asahan Bekuk Dua Kurir Lintas Negara, 50 Kg Sabu Diamankan

Photo: Konferensi pers pengungkapan penangkapan tersangka Narkoba lintas negara di Polres Asahan, Rabu (15/11/2023). Dok: Ist

ASAHANTV | Asahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menggagalkan penyeludupan narkoba jaringan Internasional Malaysia – Jakarta. Kali ini Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti 50 Kg sabu-sabu yang dibungkus plastik hitam dari dua tersangka.

“Sebelumnya kami sudah membongkar jaringan narkoba Malaysia-Madura. Sebanyak 4 Kg sabu berhasil kami sita dengan dua orang tersangka. Kali ini jaringan Malaysia-Jakarta. Kami menyita sebanyak 50 Kg sabu dengan tiga orang tersangka, ” ujar Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung SIK, Rabu (15/11/2023) dalam konferensi pers yang dilakukan di Halaman Mapolres Asahan.

Dikatakan Rocky, sabu-sabu ini datang dari Malaysia yang diselundupkan dan dibawa dengan kapal kayu masuk dari perairain Asahan,yang dibawa oleh dua orang pelaku yang berhasil ditangkap setelah bekerjasama dengan Tim Polres Kota Tanjung Balai.

“Sabu – sabu sebanyak 50 Kg berhasil kita amankan dari sebuah mobil Avanza Plat BA 1135 QR yang terparkir di Jalanan Kota Tanjung Balai. Mobil tersebut,merupakan milik kedua pelaku Abdul Rahim (39) dan Guswardi alias Age (52), warga Jorong Tanjung Udani Kel Palangki Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat, ” jelas Rocky.

Kedua pelaku tersebut, sambung Rocky, berhasil kabur dengan meninggalkan mobil avanza yang berisikan 50Kg sabu sabu di Kota Tanjung Balai.

“Kedua pelaku di tangkap dari dua lokasi yang berbeda. Abdul Rahim ditangkap di Sumatera Barat. Sedangkan Guswardi ditangkap di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Keduanya mengaku dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp500 juta kalau berhasil membawa sabu sabu dari Tanjung Balai ke Jakarta, ” kata Rocky.

Pihak kita juga sudah mengetahui bandar besar jaringan internasional ini. Inisial keduanya yakni, SH dan TH yang sudah menjadi target operasi.

“Kita sudah mengetahui ciri ciri wajah kedua bandar tersebut. Selanjutnya,kedua pelaku terancam hukuman mati, “pungkas Rocky. (HN)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *