Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 2 Miliar Lebih di Sumut

Photo: Barang hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai ditunjukkan sebelum dimusnahkan, di Kanwil DJBC Sumut, Kamis (16/11/2023). Dok: Ist

ASAHANTV | Medan – Kanwil DJBC Sumut bersama Kantor Bea Cukai Kualanamu, Pematangsiantar, Sibolga dan Kuala Tanjung, melakukan pemusnahan barang hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai Tahun 2022-2023 senilai Rp 2,376 Miliar, bertempat di Kantor Bea Cukai Medan, Kamis (16/11/2023).

Beberapa barang yang dimusnahkan dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, adalah rokok 2.383.854 batang.

Kemudian, Tembakau Iris (TIS) 43.000 gram, minuman mengandung etil alcohol 105.056 Mili Liter, pakaian bekas 51 bal pres, dan obat, alat medis, aksesoris, makanan dan sebagainya 615 unit.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerenda dan dibakar pada tungku pembakaran, bersama Personel dari Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, Pemprovsu, TNI, BPOM dan Balai Karantina.

Kepala Kanwil DJBC Sumut, Parjiya dalam sambutannya mengatakan, Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan yang dimusnahkan senilai Rp 2,376 Miliar dan potensi kerugian Negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk dan pajak impor sekira Rp 1,649 Miliar.

Dalam upaya penegakan hukum pada tahun 2022 hingga November 2023, jelas Parjiya, kantor-kantor Bea dan Cukai di Sumut telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 36 kasus dengan total kerugian Negara yang telah diselamatkan Rp 28,849 Miliar.

“Di Sumut, penyeludupan barang masih berpotensi terjadi, sehingga saat ini Kanwil DJBC dan kantor-kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai terus secara konsisten bersinergi dengan Aparat penegak hukum ,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Kualanamu, Moh Zamroni kepada wartawan mengatakan hasil penindakan Bea Cukai Kualanamu yang turut dimusnahkan senilai Rp 33.770.000, terdiri dari obat-obatan dan makan, logam dan sparepart, barang pornografi, hasil alam, alat kesehatan, elektronik TPT, kemasan/tas dan bahan kimia/HR.

Potensi kerugian Negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp 8.785.200.

“Terimakasih kepada seluruh masyarakat serta aparat penegak hukum atas kerjasama pada pencegahan pemasukan dan pengeluaran barang ekspor dan impor illegal yang berpotensi merugikan negara ,” tegas Moh Zamroni. (mu/red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *