Vonis Dua Bulan, Terdakwa Kasus Tindak Pidana Ringan Terhadap Karyawan PT SPR Mandoge

ASAHAN (ATV) – Kasus pemukulan terhadap karyawan PT Sari Pasada Raya (SPR) di Hutabagasan, BP Mandoge oleh salah seorang warga yang mengatasnamakan dari kelompok aliansi tani yang berlanjut hingga ke persidangan akhirnya terdakwa di vonis 2 bulan masa tahanan, Selasa (21/11/2023) di Pengadilan Negeri Kisaran.

Keputusan Hakim Ketua Anthoni Travolta SH MH yang memimpin persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) itu, membacakan putusan tersebut sesuai dengan fakta dan saksi – saksi yang hadir dalam persidangan.

Meski demikian, pihak terdakwa tidak puas dengan putusan hakim dan rencananya akan melakukan banding.

Menurut Haida Sinurat selaku karyawan di PT SPR dan ikut mendampingi korban dalam persidangan tipiring tersebut mengatakan peristiwa pemukulan itu terjadi pada Kamis lalu, 20 juli 2023 di areal perkebunan PT SPR.

Korban yang juga karyawan di PT SPR, Cristian Sitepu, dan Firman Aloho, saat itu datang ke perkebunan melihat ada pondok liar yang dibangun oleh kelompok aliansi tani. Saat kedua korban menegur para kelompok ini mereka tidak terima dan sempat adu mulut.

Namun entah bagaimana terdakwa berinisial RM tiba – tiba memukul wajah Cristian Sitepu dan menendang kaki Firman Aloho. Akibat peristiwa itu, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Asahan dan berlanjut ke pengadilan.

“Terdakwa di vonis 2 bulan kurungan. Kami cukup puas dengan keputusan Hakim, meski terdakwa melakukan banding,”jelas Haida Sinurat. (ATV4).

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *