Bawaslu Tanjungbalai Membuka Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

TANJUNGBALAI (ATV) – Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai akan membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertugas di 31 Kelurahan.

Nazmi Hidayat selaku Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmad dan Humas Bawaslu Tanjungbalai mengatakan, proses pendaftaran nanti akan dibuka selama lima hari pada Selasa (2/1/2024) di Panwas Kecamatan se Kota Tanjungbalai.

Pengawas TPS sendiri akan dibentuk oleh panitia pengawasan pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan.

“Ada 545 pengawas yang saat ini dibutuhkan oleh Bawaslu untuk bertugas di 545 TPS, serta pengawal pendistribusian kotak suara dari panitia pemilihan Kecamatan hingga ke TPS”, ucapnya.

“Tugasnya hanya mengawasi, kalau ada dugaan pelanggaran oleh KPPS di TPS. Misalnya, ditemukan surat suara tidak sama, kemudian dilaporkan melalui laporan hasil pengawasan ke panwas Kelurahan”, katanya.

Tugas pengawas pemilu nantinya cukup berat. Sebab, petugas PTPS merupakan garda terdepan yang melakukan pengawasan terhadap keberlangsungan pemilihan umum.

Adapun persyaratan untuk menjadi seorang PTPS yaitu, pendidikan minimal SMA sederajat, tidak menjadi anggota partai politik, dan tidak terdaftar di sistem informasi partai politik (Sipol). (ATV4)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *