Polisi Ringkus 4 Pelaku Pencurian Mobil, 2 Diantaranya Security PTPN IV Asahan

KISARAN, (ASAHANTV) – Personel Unit Reskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan, berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Toyota Reborn bernopol BK 1311 ABD, dan meringkus 4 pelaku. Diantaranya 2 orang pelaku bekerja sebagai security di PTPN IV Kebun Sei Silau Asahan.

Empat pelaku berinisial AP alias Arief (33) warga Dusun IV Desa Suka Damai Barat, Kecamatan Pulau Banding, AJ (30) security PTPN IV Kebun Sei Silau, warga Pondok Kopi Afdeling V Dusun V Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, E alias Eri Pola (41) security PTPN IV Kebun Sei Silau, warga Dusun VIII Desa Ambalutu, Kecamatan Buntu Pane, dan DS alias Dedi (33) warga Jalan Jeruk Lingkungan II Kelurahan Sentang Kota, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi melalui Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B / 04 / I / 2024 / SPKT POLSEK PRAPAT JANJI / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tanggal 08 Januari 2024.

Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar mengatakan, “Kejadian ini bermula pada hari Sabtu (6/1/2024) saat Dedi Irawan membawa mobil Toyota Innova Reborn warna Gray bernopol BK 1311 ABD dari garasi rumah Manager kebun PTPN IV Sei Silau untuk membawa rombongan APL dan Ketua SPBUN. Kemudian sekira pukul 11.15 Wib, Dedi Irawan mengembalikan mobil ke garasi rumah Manager dan meletakkan kunci kontak mobil di kotak penyimpanan kunci mobil yang ada di dinding garasi.

Selanjutnya, “Pada hari Minggu (7/1/2024) sekira pukul 07.25 WIB. Dedi kembali ke garasi untuk mengambil mobil dengan maksud ingin berangkat ke Pematang Siantar membawa rombongan APK dan SPBUN. Namun mobil beserta STNK tidak ada di lokasi. Lalu Dedi melaporkan hal tersebut kepada SPBUN bahwasannya mobil tersebut tidak ada di parkiran garansi rumah Manager kebun PTPN IV Sei Silau”, ungkap Kapolsek.

Manager Kebun PTPN IV Sei Silau, Sigit Bambang Prasetyo mendatangi Mapolsek Prapat Janji untuk membuat Laporan Polisi.

Atas laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji, Iptu Bambang Wahyudi bersama personel melakukan penyelidikan, dan pada tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Kanit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial AP alias Arief hendak menjual mobil Innova Reborn warna Gray, kemudian anggota melakukan penyamaran dan berpura-pura ingin membeli mobil tersebut dan berjanji bertemu di Jalan Pabrik Benang.

Tim menuju ke Jalan Pabrik benang, sesampainya di Pabrik Benang Tim tidak menemukan mobil Toyota Innova Reborn warna Gray tersebut. Kanit Reskrim mendapat informasi kembali dari Personil Polsek Kota Kisaran, bahwa Arief dan Dedi telah menemukan mobil Toyota Innova Reborn warna Gray yang mana plat Nopol mobil sudah diganti dengan plat Nopol palsu di Jalan Pabrik benang dan mengantarkan Mobil Toyota Innova Reborn ke Polsek Kota Kisaran.

“Kanit Reskrim bersama personel menuju ke Polsek Kota Kisaran dan melakukan interogasi kepada Arief dan Dedi dan mengaku bukan menemukan mobil tersebut namun Arif bersama Agus dan Erianto yang merupakan security PTPN IV Kebun Sei Silau telah mencuri Mobil tersebut pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024, sekira pukul 23.10 wib. Kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap Pelaku Agus dan Erianto”, jelasnya. 

Kapolsek menambahkan pada hari Senin (8/1/2024), tim mendapatkan informasi bahwa Erianto sedang piket di Pos Jaga Security perkebunan PTPN IV kebun Sei Silau, kemudian Tim meringkus Erianto. Saat di interogasi Erianto mengakui perbuatannya telah bersama Arief dan Agus. 

“Pada hari Selasa (9/1/2024) sekira pukul 02.00 wib Tim mendapatkan informasi bahwa Agus sedang berada di Kelurahan Siumbut Umbut Kisaran, sesampainya di lokasi, petugas melihat Agus sedang duduk di depan rumah warga bersama teman-temannya dan Tim langsung menangkap Agus dan saat diinterogasi Agus mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian”, cetusnya. (red).

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *