Kurang Dari 5 Jam, Polsek Teluk Nibung Ringkus Pelaku Curanmor

TANJUNGBALAI, (ASAHANTV) – Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana curanmor yang terjadi pada hari Senin (15/01/24) sekira pukul 18.40 WIB. Di Jalan Pasir Raya, Lk.IV Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kapolsek Teluk Nibung saat dikonfirmasi mengatakan, “Awalnya Polsek Teluk Nibung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada hari Senin (15/01/24) sekira pukul 18.45 WIB Di Jalan Pasir Raya, Lk. IV Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh “Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung dengan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelakunya berinisal AF alias F (37) warga Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai yang sedang berada di sekitaran Jalan Suprapto, Kecamatan Tanjung Balai Utara. 

Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda W. Simangunsong bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung. Pelaku yang berada di Jalan Suprapto, Kecamatan Tanjung Balai Utara ditangkap bersama dengan barang bukti sepeda motor pada Selasa (16/1/24).

Tersangka yang sudah ditangkap bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan proses penyidikan, pungkas Kapolsek. (ATV4).

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *