Bandar Narkotika Diringkus Satnarkoba Polres Tanjungbalai di Kamar Hotel

TANJUNGBALAI, (ASAHANTV) – Satnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu di sebuah kamar hotel Jalan Jendral Sudirman KM7, Kelurahan Sijambi, Kota Tanjungbalai, Rabu (17/1/2024).

Tersangka berinisial MSS alias A (22) warga Jalan Awang Juta, Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara, Provinsi Kalimantan Barat, dengan barang bukti berupa sabu seberat 22,54 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, “Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit II bersama tim Opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika. Dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki laki (telah diketahui) yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di dalam sebuah hotel.

“Hasil penyelidikan tersebut tim melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki laki yang diketahui MSS alias A, dengan memesan 1/2 gram seharga Rp.280.000. Setelah bertemu di lobi hotel,  kemudian laki laki tersebut ketika saat menyerahkan 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan terhadap MSS alias A”, kata Kasat

Personil menuju salah satu kamar hotel, atas pengakuannya tempat ia menginap untuk di lakukan penggeledahan dengan didampingi petugas security hotel. Maka ditemukan 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,51 gram, 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,20 gram, 1  bungkus plastik besar klip transparan berisikan 46 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,90 gram.

Lanjut, 1 bungkus plastik besar klip transparan berisikan 29  bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,93 gram, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah tas selempang warna hijau, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah kotak kaca mata, 1 buah handphone, uang tunai Rp 72.000, 1 buah pipet runcing /sekop dengan jumlah barang bukti narkotika Jenis sabu seluruhnya 22,54 gram.

“Besarkan keterangan dari tersangka bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari seorang laki-laki (LIDIK) dan masih dalam pengejaran”, ucapnya

“Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti disita dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tegas Kasat. (ATV4).

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *