Curi HP, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung

TANJUNGBALAI, (ASAHANTV) – Pelaku pencurian handphone Iphone13, ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai pada Rabu (10/1/24) di Jalan Setapak Lk VI, Kelurahan Pematang Pasir, Kota Tanjungbalai. 

Pelaku diketahui berinisial R alias A (24) warga Dusun IV Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Dengan cara memanjat tempat penampungan air milik korban dan mengambil handphone melalui lubang angin jendela kamar menggunakan sebuah kayu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudiyanto saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB. Di Jalan Setapak Lk VI Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai telah terjadi pencurian 1 buah handphone Iphone13 milik korban bernama M. Arif Abdilah Sitorus, Senin (22/1/24). 

“Karena merasa keberatan, pelapor lalu melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke kantor Polsek Teluk Nibung untuk diproses sesuai ketentuan hukum”, ucap Kapolsek

Atas laporan dari korban tersebut, Kanit Reskrim Ipda W. Simangunsong bersama tim opsnal Polsek Teluk Nibung melakukan penyisiran dilokasi dan berhasil mengamankan pelaku berada di sekitaran Jalan Lingkar Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung. 

“Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp. 11.000.000,-. Terhadap pelaku yang sudah diamankan selanjutnya di bawa ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan proses penyidikan”, pungkas Kapolsek. (ATV4).

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *