Gelapkan Motor Teman Sendiri, Pelaku Ditangkap Polsek Pulau Raja

Foto pelaku EAS gelapkan sepeda motor CRF milik temannya sendiri

ASAHAN, (ASAHANTV) – Seorang pria berinisial EAS (27) warga Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualu Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap unit reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan atas dugaan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri, Senin (29/01/24).

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Aman Putra, mengatakan kurang lebih 1×24 jam menerima laporan dari korban, tim opsnal reskrim Polsek Pulau Raja dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba langsung menangkap pelaku EAS beserta barang bukti.

Lanjut, pelaku EAS bersama korban bernama Agus Wardana (23) warga Dusun II Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan adalah teman dekat. Korban yang tidak merasa curiga dengan pelaku karena teman dekat, meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku. Dengan alasan hendak membeli bensin, karena sepeda motor pelaku kehabisan bensin, ucap Kapolsek

“Kejadian penggelapan sepeda motor itu memang benar, korban memberikan pinjam sepeda motornya kepada pelaku untuk membeli bensin. Namun, setelah beberapa jam pelaku tidak kunjung pulang, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Raja”, kata Kapolres AKBP Afdhal pada Minggu (28/01/24).

“Dalam kurang lebih dari 1×24 jam, tim opsanal Polsek Pulau Raja dipimpin Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba, menangkap pelaku sedang berada di Lingkungan VI Kelurahan Aek Loba pekan bersama dengan barang bukti sepeda motor CRF. Setelah diinterogasi, pelaku sengaja tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan ingin memilikinya. Dari keterangan pelaku, akan menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang”, cetus Kapolres. (ATV4)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *