Miliki 5 Kg Ganja, Satnarkoba Polres Pakpak Bharat Ringkus 4 Warga Aceh

Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C. Utomo, Waka Polres Kompol Elisa Sibuea, dan Kasat Narkoba AKP Syamsul Adhar gelar press release.

PAKPAK BHARAT, (ASAHANTV) – Satnarkoba Polres Pakpak Bharat, berhasil ringkus empat orang tersangka peredaran narkotika jenis ganja, di Dusun Sibande Desa Kuta Meriah, Kecamatan Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pakpak Bharat AKP Syamsul Adhar bersama tim opsnal pada Sabtu (20/01/24), sekira pukul 23.00 WIB. Keempat tersangka sudah masuk target operasi Satnarkoba Polres Pakpak Bharat.

Saat gelar press release, Senin (05/02/24), Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C. Utomo menjelaskan, 4 tersangka berinisial AS alias Andi (37), JI alias Joko (32), SW alias Sukri (26), dan JM alias Din (54), kesemuanya adalah warga provinsi Aceh.

“Sebelumnya, ada 3 orang tersangka yang diamankan personel Satnarkoba di dusun Sibande Desa Kuta Meriah. Ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 2.007,01 gram dari dalam karung goni plastik”, ucap Kapolres

“Setelah dilakukan pengembangan kepada 3 tersangka, petugas langsung meringkus inisial JM alias Din pada Minggu (21/01/24), di Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara. Dari tangan tersangka ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 2.995,52 gram”, tambahnya

Keempat tersangka sudah diamankan di Polres Pakpak Bharat, dengan jumlah barang bukti narkotika jenis ganja kurang lebih 5 kilogram. Para tersangka di prasangka undang-undang narkotika pasal 114 ayat 2, subs pasal 111 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkas Kapolres

Tampak hadir pada press release, Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C. Utomo, Waka Polres Kompol Elisa Sibuea, Kasat Narkoba AKP Syamsul Adhar, personil Satnarkoba, dan awak media. (ATV4)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *