Hasil Pemeriksaan, Guru Tahfiz Ternyata Cabuli 12 Orang Santriwati di Batubara

Foto: Kasi Humas Polres Batubara AKP AH. Sagala, saat di konfirmasi terkait kasus pencabulan.

BATUBARA, (ASAHANTV) – Tersangka berinisial ZAS, yang diduga melakukan pencabulan terhadap para korban santriwati ternyata sebanyak 12 orang. Ada empat laporan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi.

“Jadi yang ada korban sebanyak 12 orang, kita mendapatkan empat laporan. Jadi sekarang sudah ditangkap dan ditahan sejak tanggal 19 Januari 2024 di Polres Batubara”, ucap Kasi Humas Polres Batubara AKP AH. Sagala, Senin (08/02/24).

“Jadi kita kenakan dia dengan melanggar hukum, melanggar pasal 76e undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atau undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara”, tambahnya

Sedangkan seorang ibu korban berinisial M, yang mengetahui anaknya telah menjadi korban oleh tersangka ZAS, sangat terpukul dan kecewa.

“Saya mengetahui kejadian ini, setelah ada pertemuan orangtua santriwati yang membahas terkait kasus pencabulan dilakukan tak lain gurunya sendiri”, kata ibu korban

Atas kejadian tersebut, pihak orangtua santriwati menjemput anaknya masing-masing dari asrama tahfiz, dan berharapa kepada pihak kepolisian agar dapat dihukum seberat-beratnya. Biar tidak adalagi korban-korban berikutnya, cetusnya. (ATV4)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *