Bawaslu Asahan Bersama Satpol PP, Tertibkan APK Peserta Pemilu 2024

Foto: Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan Paringgonan Siregar didampingi petugas Satpol PP

ASAHAN, (ASAHANTV) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dishub, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dengan menggunakan alat berat truk Crane, yang berada di seputaran kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Selasa (13/02/24).

Ketua Bawaslu Asahan, Paringgonan Siregar mengatakan, penertiban ini sudah dilakukan selama 2 hari berlangsung, dan ditargetkan harus bersih sampai tanggal 13 februari pada hari ini menjelang Pemilu 2024.

“Kami bersama Satpol PP mengerahkan truk Crane untuk pembersihan APK berupa Billboard (papan baliho besar) yang masih terpasang”, ucap Paringgonan Siregar.

Pihaknya berkomitmen agar selama masa tenang hingga hari pemungutan suara Pemilu 2024, pada 14 Februari seluruh wilayah sudah steril dari APK, katanya

“Kami sebelumnya juga sudah mengimbau kepada kontestan Pemilu 2024 untuk menurunkan atau melepas sendiri APK miliknya. Namun ternyata kondisi di lapangan masih banyak APK yang belum diturunkan terutama yang berbentuk baliho besar”, ungkapnya.

Menurutnya, saat masa tenang memang tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, mulai dari pemasangan APK hingga pertemuan terbatas ataupun tatap muka. Penertiban ini juga tidak hanya di wilayah seputaran kota Kisaran, melainkan di Kecamatan, Kelurahan/Desa se Kabupaten Asahan, cetus Paringgonan Siregar, Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan. (ATV4)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *