VIRAL, Anak Sudah Meninggal Dunia di RSUD Tengku Mansyur Malah Dilaporkan Ke Polisi

TANJUNGBALAI, (ASAHANTV) – Sebuah video sempat membuat viral jagat maya, terkait seorang balita berumur 5 bulan meninggal dunia dirumah sakit RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai, diduga kurang sigapnya pertolongan pihak rumah sakit tersebut. Mirisnya, keluarga pasien Karmila Marpaung yang anaknya meninggal dunia malah dilaporkan ke Polres Tanjungbalai, oleh oknum pihak rumah sakit RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai atas dugaan perusakan alat oksigen diruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Mendengar pemberitaan viralnya video tersebut, Walikota Tanjungbalai H. Waris Thalib memanggil kedua pihak antara keluarga pasien dan pihak RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai, untuk mendengarkan persoalan tersebut. Berlangsung di aula Sutrisno Hadi Pemko Tanjungbalai, Jalan Jendral Sudirman Kota Tanjungbalai, Selasa (27/02/24).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Walikota H. Waris Thalib mengatakan, kepada wartawan bahwa meskipun pihaknya telah menyampaikan informasi kepada media, dia enggan menyebutkan kapan waktu pemecatan tersebut akan dilakukan.

“Insyaallah kami akan turun menindaklanjuti. Pemerintah, Sekda, dan OPD lainnya akan turun ke RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai. Semua proses akan mengikuti aturan yang berlaku”, ucap H. Waris

Selanjutnya, Rina Astati Lubis selaku Kuasa Hukum dari keluarga pasien mengatakan, dalam perkara ini kami akan terus mengawal dan mendampingi korban yang saat ini masih terlapor di Polres Tanjungbalai, sampai si korban benar-benar mendapatkan keadilan.

“Saya berharap kepada rekan-rekan dan insan pers juga tetap mendampingi atau mengawal perkara ini. Kita akan tetap mendampingi keluarga yang tadinya korban sekarang menjadi terlapor sampai perkara ini tuntas”, kata Rina Lubis

“Tanggapan saya pihak rumah sakit dalam hal ini, hanya mencari pembenaran dari kesalahan-kesalahan dari mereka perbuat. Terkait perbedaan pendapat tadi, saya sendiri juga pernah mengalaminya yaitu ibu saya sebagai pasien dirumah sakit itu”, ungkapnya

“Yang paling besar harapan kita sama dengan harapan kawan-kawan pers semua, agar direktur segera digantikan”, cetus Rina Lubis

Adapun laporan dari pihak rumah sakit RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai kepada keluarga pasien awalnya korban sekarang menjadi terlapor, yakni Pengrusakan UU Nomor 1 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP sebagai pelapor Luminar Siahaan. (ATV4)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *