Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Terduga Pelaku Diamankan Polres Sergai

Photo: Ilustrasi

ASAHANTV | Sergai – Terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur diboyong ke Polres Sergai, Selasa (5/3/24) sekira pukul 23.30 WIB.

Hal itu berdasarkan Laporan Polisi yang diterima oleh piket Satreskrim Polres Sergai, terduga pelaku tersebut diserahkan Pihak Pemerintah Desa Sei Rampah, Babinsa Koramil 10/SR dan warga karena mengantisipasi amukan massa.

Kasus ini dilaporkan oleh Mujiono, (34) warga Dusun IX Kampung Ibus Desa Sei Rampah dengan dasar Nomor : LP / B / 69 / III / 2024 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT.

Terduga pelaku diketahui berinisial JE, (48) warga Dusun IX Kampung Ibus Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dengan korban gadis belia, inisial LP (18) dikabarkan merupakan keponakan terduga pelaku.

Kasi Humas Polres Sergai IPTU Edward Sidauruk, didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sergai, IPDA Hendri kepada wartawan, Rabu (6/3/24) mengatakan diketahui pada Selasa, 05 Maret 2024 Pukul 20.30 Wib di Dusun IX Kampung Ibus Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelapor (Mujiono) selaku paman korban melihat korban meminta tolong sambil menangis dengan mengatakan ambilkan lah Handphone ku yang diambil oleh terlapor (terduga pelaku) lalu pelapor meminta terlapor untuk mengembalikan Handphone tersebut.

“Namun terlapor tidak memberikan dengan alasan Handphone rusak dan ada yang mau dilihat terlapor dalam Handphone tersebut hingga pelapor merasa curiga dengan tangisan korban langsung menginterogasi korban hingga korban mengaku bahwa sudah sering disetubuhi terlapor sejak tahun 2020 saat masih sekolah SMP.

Persetubuhan dilakukan di rumah terlapor dengan cara dipaksa dan diancam sampai dengan terakhir disetubuhi di Bulan April 2023 selanjutnya pelapor bersama keluarga mengamankan terlapor dan membawa ke Polres Serdang Bedagai,”papar IPTU Edward.

Ditegaskan Kasi Humas, atas peristiwa tersebut pelapor / korban merasa keberatan dan selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan pihak Unit PPA Satreskrim Polres Sergai,” pungkasnya.(bl/ind)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *