Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti 2,7 Kg Sabu

Photo: Wakapolres Sergai Kompol Damos C Aritonang memperlihatkan narkotika jenis sabu sebelum dimusnahkan, Jumat (8/3/2024). (Dok: Ist)

ASAHANTV | Sergai – Barang bukti 2,7 Kg Sabu dilakukan pemusnahan oleh Polres Serdang Bedagai (Sergai), bertempat di halaman Polres setempat, Jumat (8/3/2024).

Pemusnahan dipimpin Wakapolres Sergai, Kompol Damos C Aritonang serta dihadiri Ketua PN Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga, Kasi Pidum Kejari Sergai Dedy Darmo LT Saragih, Tim Labfor Polda Sumut, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan dan jajaran, penasehat hukum tersangka Syaiful Iksan serta Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk.

Kompol Damos C Aritonang mengatakan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus pada Sabtu (17/2/2024), di jalan umum Dusun VII Kampung Pala Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah dan Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Dengan tersangka J alias Din (42) warga Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

Barang bukti yang akan dimusnahkan, jelasnya, ada sebanyak 12 bungkus berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.796.33 gram dan telah disisihkan seberat 157 gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan.

“Sisa narkotika jenis sabu dengan berat netto 2.548,08 gram untuk dimusnahkan,” jelasnya.Kompol Damos juga menegaskan komitmen Polres Sergai dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.Untuk itu ia mengimbau masyarakat, apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, agar segera melaporkan ke Polres Sergai maupun Polsek jajaran, agar segera dapat ditindak.

“Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Bersama-sama kita memerangi narkotika di Wilkum Polres Sergai ini,” tegasnya.

Sebelum dimusnahkan, Tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu menguji barang bukti jenis sabu tersebut untuk memastikan mengandung zat methamfetamin yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Usai diuji, selanjutnya narkotika jenis sabu dilarutkan dalam air panas yang direbus. Setelah larut, kemudian dibuang ke dalam kloset. (ind)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *