Polda Sumut Buka Ruang Pengaduan Korban Penipuan Modus Masuk Akpol

Photo: NW saat diamankan di Mapolda Sumut. Dok: Polda Sumut

ASAHANTV | Medan – Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut terus mengembangkan pemeriksaan tersangka NW yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus masuk taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, penyidik berhasil mendata ada empat laporan polisi terhadap NW. Polda Sumut sendiri membuka ruang pengaduan korban NW sebagai langkah mempermudah pemeriksaan perkara penipuan dan penggelapan tersebut.

“Ruang pengaduannya ada di SPKT Polda Sumut. Semua pengaduan atau laporan terkait penipuan serta penggelapan oleh tersangka NW siap diterima petugas yang disiapkan SPKT,” tegas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (24/3/2024).

Saat ini, jelasnya, ada 4 LP yang terdata oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terkait perkara tersangka NW.

Sebelumnya, Tim Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap wanita berinisial NW atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan bisa memasukkan sebagai polisi Taruna Akpol.

Saat ini NW menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut. (mu/red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *