Pengacara Sebut Jaksa Sependapat Dengan Eksepsi Keberatan Yang Diajukan

Photo: Tony Akbar Hasibuan. (Dok: Ist)

Medan – Penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura,Tony Akbar Hasibuan mengaku tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada satupun yang membantah eksepsi keberatan yang diajukan pihaknya.

Pasalnya, dalam pendapat penuntut umum nota keberatan eksepsi yang dibacakan oleh JPU Hendri Edison Sipahutar pada Kamis (25/4/2024) kemarin, terlihat tidak ada satupun menyentuh atau membantah eksepsi keberatan dari pihaknya.

“Atas tanggapan jaksa ini, kami dari tim penasehat hukum menganggap jaksa sependapat dengan eksepsi kami. Karena seluruh tanggapan jaksa tidak satupun menyentuh atau membantah eksepsi kami. Sehingga dipandang secara hukum, tanggapan jaksa membenarkan apa yg menjadi keberatan dalam eksepsi kami, ” ujar Tony Akbar Hasibuan pada wartawan usai sidang.

Dengan tidak dibantahnya eksepsi yang kami ajukan,kata Tony, artinya pihak kejaksaan sudah merugikan klien kami.

“Secara keseluruhan dakwaan jaksa ini merugikan klien kami, dan kami berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi penasehat hukum, ” harap Tony.

Dikatakan Tony, kliennya Robby Messa Nura merupakan terdakwa terduga kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan negara Rp24 miiliyar, adalah tidak jelas dakwaannya.

“Berkaitan dengan isi surat dakwaan JPU, kami menilai bahwa surat dakwaan tersebut adalah tidak lebih dari sebuah legal fiction atau fakta yang tidak jelas, namun oleh JPU diterima sebagai fakta yang seakan-akan merupakan fakta yang jelas padahal masih kabur dan salah menentukan pelakunya,” tegas Tony.

Lebih lanjut Tony menjelaskan surat dakwaan JPU baik primair serta subsidair dimana terdakwa Robby didakwa sebagai penyedia melakukan perbuatan secara bersama-sama ternyata dalam surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas dan lengkap dasar kedudukan terdakwa Robby sebagai pihak penyedia dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

“Sehingga surat dakwaan yang demikian adalah tidak lengkap karenanya harus dibatalkan,” cetus Tony.

Tony menambahkan, dalam dakwaan JPU tidak ada uraian perbuatan pendahuluan yang dilaksanakan secara bersama-sama antara terdakwa Robby sebagai rekanan dengan dr Alwi Mujahit Hasibuan sebagai pengguna anggaran, dalam rangka melakukan mark up dan/atau penyelewengan.

“JPU dalam surat dakwaannya tidak menguraikan secara jelas dan lengkap bahkan uraian surat dakwaan terjadi saling pertentangan satu dengan yang lainnya (inkonsitensi) dalam mengurai tentang adanya kerugian keuangan negara,” sebut Tony.

Baca juga :: Pengacara Sebut Jaksa Sependapat Dengan Eksepsi Keberatan Yang Diajukan

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Kuasa Hukum Tuding Dakwaan JPU Salah Orang

Tony juga menyinggung soal JPU hanya menggunakan patokan dari seorang dosen Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako dalam melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.

“BPK adalah lembaga yang ditunjuk Undang-Undang untuk melakukan audit kerugian negara. Sementara dalam perkara ini, JPU menggunakan audit independen dari Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako,” ungkap Tony.

Atas dasar itu, Tony kemudian meminta majelis hakim menerima keberatan (eksepsi) terdakwa Robby. Kemudian surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

“Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut. Membebaskan terdakwa Robby dari tahanan atau apabila majelis hakim berpendapat lain, agar mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono),” pungkasnya.(red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *