Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Kuasa Hukum Tuding Dakwaan JPU Salah Orang

Photo: Tony Akbar Hasibuan, SH. Dok: ist

ASAHANTV | Medan – Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) tahun 2020 sebesar Rp24 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/4/2024).

Adapun yang menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan (AMH) serta Robby Messa Nura (RMN) dari pihak swasta.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Hendri  Edison Sipahutar SH dalam sidang pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Utama PN Medan.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Maret tahun 2020 lalu. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan proyek APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000 (Rp39,9 miliar).

“Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan,” kata JPU di hadapan majelis hakim diketuai M. Nazir.

JPU menguraikan, akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan. Menurutnya, dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut.

“Selain pemahalan harga, dalam pengadaan APD tersebut juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” sebut JPU.

JPU mengungkapkan adapun barang-barang yang dilakukan dalam pengadaan tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Robby Messa Nura, Tony Akbar Hasibuan SH yang ditemui awak media usai sidang mengaku, akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.

“Jadi kami menganggap, bahwa dakwaan jaksa hari ini justru menceritakan 80 persen dalam dakwaan tersebut perbuatan yang dilakukan oleh Pegawai Dinas Kesehatan, kemudian nama-nama seperti dokter David dan dokter Fauzi. Justru dalam dakwaan itu tidak menceritakan, bahkan tidak menerangkan apa sesungguhnya perbuatan saudara terdakwa Robby Messa Nura. Itu poin pertama,” papar Tony.

Poin kedua, lanjut Tony, bahwa saudara Robby Messa Nura bukanlah selaku penyedia yang dimaksud oleh Peraturan Barang dan Jasa (PBJ). Ingat, dalam PBJ, yang dikatakan penyedia adalah yang berkontrak. Yang berkontrak dalam hal ini yaitu saudara Suprianto, selaku kuasa direksi dari PT. Sadado, dengan PPK dari Dinas Kesehatan. Jadi jelas bahwa dakwaan ini salah orang, jadi Jaksa salah mendakwa saudara Robby Messa Nura, karena dia bukan penyedia yang dimaksud dalam PBJ. Nanti kita akan buatkan keberatan tersebut dalam bentuk eksepsi,” pungkas Tony.

Majelis hakim lalu menunda sidang hingga Senin (22/4/2024) dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.(hen)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *