Kodam I/BB Gerebek Pabrik Miras Ilegal di Medan, Tiga Pelaku Diamankan

Photo: Kodam I/Bukit Barisan bersama Tim Bea Cukai Polonia Medan.Berhasil menggerebek sebuah pabrik miras ilegal di Medan Helvetia, Kamis (25/4/2024) malam. (Dok: Pendam I BB)

Medan – Dalam operasi gabungan, Intel Kodam I/Bukit Barisan bersama Tim Bea Cukai Polonia Medan berhasil menggerebek sebuah pabrik miras ilegal di Medan Helvetia, Kamis (25/4/2024) malam.

Penggerebekan ini menghasilkan penangkapan tiga pengedar dan penyitaan sejumlah besar minuman keras ilegal.

Operasi yang dipimpin oleh Mayor Inf Ivan Riezavi Adhiputra ini berlangsung di sebuah ruko di Jalan Kapten Sumarsono, Lk X Helvetia Timur.

Dari lokasi yang merupakan ruko sewaan milik Ibu Nursaimah, tim berhasil menyita 70 kotak minuman keras oplosan merek Anggur Merah yang siap edar, dua unit mobil Suzuki APV, dan peralatan produksi serta pengoplosan miras.

“Kami menerima informasi dari masyarakat yang kemudian kami kembangkan sehingga membuahkan hasil ini,” ujar Kolonel Inf Rico J Siagian, SSos, Kapendam I/BB, ketika dikonfirmasi wartawan di Media Center Kodam I/BB.

Para tersangka yang diamankan berinisial SM (34), RHHS (29), dan TM (31), telah dikenali sebagai pengedar miras di kawasan Kota Medan. Mereka ditangkap saat hendak mendistribusikan ratusan botol miras yang disimpan dalam mobil Suzuki APV hitam.

Baca juga :: Kodam I/BB Gerebek Pabrik Miras Ilegal di Medan, Tiga Pelaku Diamankan

Pembunuh Wanita Penjual Bumbu di Deliserdang Ternyata Menantunya Sendiri

Kapendam I/BB menambahkan bahwa selain miras siap edar, operasi ini juga berhasil mengamankan 5 ribu botol kosong, mesin cetak untuk pengoplosan, serta bahan baku seperti sari gula dan alkohol.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya terus-menerus pihak Kodam I/BB dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang meresahkan masyarakat di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan. (Nata)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *