BRI Gunungsitoli Implementasikan CMS (Cash Management System) ke Pemerintah Desa se-Kota Gunungsitoli

Photo: Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, S.E,. M.Si di dampingi Branch Manager BRI Gunungsitoli Dahlan Hariyadi menghadiri acara Launching Transaksi Non Tunai Desa Berbasis Digital di Ruang Rapat II Kantor WaliKota Gunungsitoli, Rabu(15/04/2024). (Dok: BRI Gunungsitoli)

Gunungsitoli – Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, S.E,. M.Si di dampingi Branch Manager BRI Gunungsitoli Dahlan Hariyadi menghadiri acara Launching Transaksi Non Tunai Desa Berbasis Digital yang bertempat di Ruang Rapat II Kantor WaliKota Gunungsitoli, Rabu(15/04/2024).

Wali Kota Gunungsitoli dalam sambutannya menyampaikan bahwa Transaksi Non Tunai (TNT) Desa Berbasis Digital yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.3.3/1629/SJ Tanggal 2 April2024 dan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pemerintah desa memiliki posisi yang sangat strategis dan penting dalam pembangunan desa hingga diberikan keluasan dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.

Dahlan Hariyadi selaku Branch Manager BRI Gunungsitoli dalam sambutannya menyampaikan bahwa BRI sebagai Bank Persepsi dari Pemko Gunungsitoli, memberikan dukungan sepenuhnya atas program pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri agar transaksi pemerintah berbasis digital. Sebelumnya untuk seluruh transaksi Pemko, dan Satker telah disupport oleh SIPD. Saat ini untuk desa se-Kota Gunungsitoli dipasangkan CMS yang pada akhirnya untuk penerapan Siskeudeslink.

Pertama : Pengeloaan keuangan oleh Kepala Desa sebagai APROVAL (Setuju Bayar), Sekretaris Desa sebagai Checker (Verfikator OMB) dan Kaur Keuangan Desa selaku Bendahara sebagai maker (EntryData), dilakukan secara terukur dan tercatat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Kedua : Administrasi pengelolaan keuangan desa akan lebih tertib dan tepat waktu tidak perlu jauh-jauh ke Bank untuk menarik uang, transaksi bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Ketiga : Salah satu upaya pencegahan potensi korupsi, minimal dari prasangka dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan APBDESA.

Keempat:Meminimalisir keterlambatan dan kelalaian pembayar pajak pada setiap kegiatan.

Kelima : Kepala Desa dapat melakukan pengawasan pengelolaan desa dalam kapasitasnya sebagai Approval atau Otoritas setuju bayar. (red)

Berita terkait :: BRI Gunungsitoli Implementasikan CMS (Cash Management System) ke Pemerintah Desa se-Kota Gunungsitoli

BRI Gunungsitoli, Gelar WORK LIFE BALANCE dengan tema “Energize BRILian Winning Team”

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *