Wanita 61 Tahun di Deli Serdang Ditangkap Polisi Bawa Ganja

Pelaku saat diamankan petugas Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dari rumahnya di Jalan Seksama Gang Abadi, Kelurahan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Kamis (11/8/2022). Foto: Istimewa

ASAHANTV | Deli Serdang – Seorang wanita berinisial A berusia 61 tahun, diamankan petugas Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dari rumahnya di Jalan Seksama Gang Abadi, Kelurahan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Kamis (11/8/2022).

Disita dari nenek tersebut, barang bukti ganja seberat 844 gram yang disimpan di kolong meja kamar rumahnya.
Berdasarkan informasi diterima wartawan, kejadian bermula pada Kamis (11/8/22) sekira pukul 19.00 WIB, Tim Sat Narkoba dipimpin Kanit I Iptu David Erikson mendapat info adanya orang membawa ganja di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli serdang, menuju Kota Medan.

Setelah diselidiki, informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mendapat kabar bahwa yang membawa ganja tersebut telah sampai di rumahnya.

Tak berselang lama, petugas tiba di rumah A. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ganja kering dari rumah A. Ganja kering ditemukan di bawah meja kamar.

Kepada polisi, A mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang dengan harga Rp180 ribu per ons. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ganja dengan berat 844 gram itu diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan pelaku. (red)

Grebek Kampung Narkoba di Jalan Durian Kisaran, 4 Pria Diamankan
bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *