Polres Asahan Tangkap 2 Nelayan yang Jual Ribuan Ekstasi ke Polisi

Nelayan yang dibekuk oleh Polres Asahan setelah berusaha menjual temuan Ekstasi ke Polisi. Foto: Istimewa

ASAHANTV | Asahan – Polisi menangkap dua orang pria yang berprofesi sebagai nelayan asal Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) karena memiliki 8 ribu lebih butir pil ekstasi yang sebelumnya didapat keduanya saat menjaring ikan di laut.

Tertangkapnya dua pria tersebut oleh Satuan Narkoba Polres Asahan setelah keduanya berusaha menjual temuan barang haram tersebut dan ternyata pembelinya adalah Polisi yang melakukan penyamaran.

“Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi yang kita dapatkan adanya orang yang akan menjual pil ekstasi dalam jumlah banyak dan anggota melakukan penelusuran,” kata Waka Polres Asahan, Kompol Sri Juliani Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Polisi kemudian bergerak cepat mengejar informasi itu, hingga akhirnya janjian untuk bertransaksi secara cash on delivery (COD) dengan keduanya pada tanggal 12 Agustus 2022 pukul 17:00 WIB, di pinggir Jalan Lintas Sumatera di Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka ini mereka adalah nelayan dan menemukan barang (pil ekstasi) tersebut saat menjaring ikan beberapa hari sebelumnya. Namun ini masih kita dalami,” kata Juliani. Kedua nelayan tersebut masing – masing bernama Zulpan (52) dan Rojab (52).

Kepada Polisi, keduanya mengaku tergoda menjual ekstasi itu demi mendapatkan uang dalam jumlah banyak. Mereka pun sempat kebingungan untuk menjualnya hingga akhirnya kabar penjualan ribuan butir ekstasi dalam jumlah besar itu diterima oleh Personel Satuan Narkoba Polres Asahan.

“Jumlah seluruhnya ada 8.837 butir. Terdiri dari dua plastik, satu plastik jumlahnya tiga ribuan dan satu plastik lagi berisi empat ribuan butir,” terangnya.Kepada Polisi, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Asahan, keduanya pun menyesal dan mengakui kesalahannya. Keduanya, kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang undang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Atv2)

Resahkan Masyarakat, Pelaku Penipuan Modus Promo HP Murah di Ciduk Satreskrim Polres Tanjungbalai
bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *