Dugaan Pungli BLT DD, Masyarakat Danau Sijabut Demo Tuntut Kadus Mundur

Demo masyarakat Dusun V Desa Danau Sijabut tuntut Kadus Mundur dari jabatannya, Kamis (1/9/2022). Foto: Istimewa

ASAHANTV | Asahan – Masyarakat Dusun V Desa Danau Sijabut menggelar demo di kantor Desa Danau Sijabut, Air Batu, Asahan, Kamis (1/9/2022).

Demo digelar menuntut Kepala Dusun (Kadus) V Ramlan Marpaung untuk mundur dari jabatannya karena telah meresahkan masyarakat dengan melakukan dugaan pungli Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

Aksi demo diterima langsung oleh Kepala Desa Air Batu, Tarimo didampingi perangkat desa, Ketua BPD, LKMD, Bhabinkamtibmas, serta Bhabinsa. Dalam orasinya, masyarakat menyampaikan agar Kades segera memberhentikan Kadus V dan keberatan jika dusun mereka tetap dipimpin oleh Kadus saat ini.

Salah satu warga, Mas Emawati Siregar (43) mengaku dana BLT ADD untuk anaknya Nurhayati Br Manik, penderita cacat kaki, bulan April 2022 dikutip 50 rb tanpa keterangan tujuan pengutipan tersebut.

“Kami menuntut Kadus segera diberhentikan, bagaimana kami nanti jika terus dipimpin oleh orang yang melakukan pungli kepada masyarakatnya sendiri, bukti-bukti sudah kami sampaikan sebelumnya, jumlahnya berkisar 50 ribu sampai 200 ribu, bahkan orang cacat pun tega dimintanya. Maka kami minta Kades untuk tegas dan berpihak kepada masyarakatnya” papar Ermawati.

Sementara Rosdiana Margolang (38) mengaku ada dikutip 100 ribu pada bulan April dan kemudian bulan Juli oknum Kadus tersebut datang lagi ke rumah dengan cara yang tidak biasa yaitu melalui belakang rumah.

“Kadus menyampaikan tidak meminta, akan tetapi jika diberi saya menerima.Menurut keterangan warga lainnya, bahkan ada warga yang sampai 200 ribu diminta”, terangnya.

Menyikapi hal tersebut, Kades Air Batu Tarimo menyampaikan telah menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan memberikan SP-1 kepada kepala dusun V, dan akan mempelajari peraturan yang membolehkan pemberhentian perangkat desa.

“Saya apresiasi aspirasi masyarakat yang hadir saat ini, saya telah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten dan telah memberikan SP 1”, terang Kades.

Kendati demikian, lanjut Tarimo, Kades tidak bisa serta merta memberhentikan perangkat desa jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas. Untuk itu mari kita bersama-sama mencari dasar hukumnya agar aspirasi masyarakat dapat segera dipenuhi”, ajak Tarimo.

Ditengah berjalannya demo yang alot karena Kadus menyatakan tidak ingin mundur, Camat Air Batu, Sahputra, SE, MM hadir membantu mediasi serta menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar bersabar dan menyerahkan proses kepada Kepala Desa dengan mengikuti tatanan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usai menyampaikan aspirasi, sekitar pukul 14.30 masyarakat yang berdemo membubarkan diri dengan tertib.(red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *