Diduga Inprosedural, Koalisi Mahasiswa Dan Masyarakat Desak Pemko Tanjungbalai Tutup UD Aguaris

Ratusan massa berunjuk rasa menuntut penutupan usaha UD Aguaris (Ist)

ASAHANTV | Tanjung Balai – Ratusan massa dari Pemuda Tanjungbalai (PETA) Indonesia dan Gabungan Aktivis Penyampai Aspirasi Indonesia (GAPAI) Kota Tanjungbalai menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Tanjungbalai, Senin (31/10/2022).

Pengunjuk rasa yang terdiri dari Koalisi Aktivis, Mahasiswa dan Masyarakat Kota Tanjung Balai tersebut meminta Walikota Tanjungbalai untuk segera mencabut izin UD Aguaris. Pasalnya, perusahaan yang memproduksi es kristal itu diduga telah melakukan proses produksi es kristal tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku atau inprosedural.

Dari pantauan awak media, ratusan massa unjuk rasa mulai memadati areal Balai Kota tepat tengah hari membentangkan beberapa spanduk tuntutan. Dalam aksinya, koalisi aktivis Kota Tanjungbalai menduga bahwa Acong, pengusaha pemilik UD Aguaris dalam menjalankan usaha produksi es kristal telah melakukan tindakan inprosedural. Karenanya, massa unjuk rasa menuntut usaha yang dikelola oleh warga keturunan itu, secepatnya harus dihentikan.

“Kami menduga dalam operasional usaha pembuatan es kristal tersebut terdapat beberapa kejanggalan, baik secara administrasi maupun prosedur pengolahan bahan makanan berbentuk es kristal UD Aguaris itu,” terang Ahmad Rolel, koordinator aksi unjuk rasa.

Masih menurut Ahmad Rolel, bahwa pihaknya telah menemukan beberapa temuan dalam pengelolaan usaha es kristal tersebut, antara lain adanya penggunaan bahan kimia berbahaya berjenis amonia cair yang digunakan tidak memenuhi standarisasi keamanan yang baik untuk membuat es kristal dimaksud.

“Dengan proses pembuatan yang inprosedural tersebut, jika terjadi kebocoran, maka masyarakat sekitar usaha pembuatan es kristal milik Acong tersebut akan terkena dampak dan resiko yang besar. Apalagi selain menggunakan amonia cair, air sebagai bahan baku pembuatan es kristal tersebut bersumber dari air bawah tanah menggunakan sumur bor dan terlalu dekat dengan septic-tank, sehingga mudah tercemar dengan limbah kotoran. Maka kerena itu kami meminta kepada seluruh pihak berkompeten agar segera mengambil langkah tegas terhadap UD Aguaris milik Acong,” paparnya.

Rolel Ahmad mendesak agar Walikota Tanjungbalai beserta instansi terkait seperti Dinas Perizinan, Dinas Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan BPOM untuk segera melakukan pemeriksaan kembali terhadap seluruh perizinan UD Aguaris.

“Secara tegas kami mendesak Pemko Tanjungbalai untuk segera menghentikan proses produksi es kristal UD. Aguaris untuk sementara waktu hingga pemeriksaan keseluruhan izin selesai dilakukan oleh pihak terkait Pemko Tanjungbalai,” tegas Rolel.

Menanggapi hal tersebut, Pemko Tanjungbalai melalui Assisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Susanto, SE dan Plt. Kadis Perdagangan Kota Tanjungbalai Syamsul Rizal saat menemui massa aksi unjuk rasa, meminta data temuan yang dimiliki oleh koalisi aktivis massa untuk dikonfrontir dengan kondisi dilapangan serta berjanji akan segera melakukan sidak dan pemeriksaan kembali terhadap seluruh perizinan UD Aguaris.

“Kita akan lakukan pengecekan lapangan dengan sesegera mungkin. Jika apa yang disampaikan oleh rekan-rekan aktivis ini terbukti, maka kami akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tersebut, atau bahkan penghentian terhadap usaha UD Aguaris”, ujar Susanto, SE yang diamini oleh Syamsul Rizal. (red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *