SIAKBA: Aplikasi Daftar PPK dan PPS Pada Pemilu 2024

KPU membuka pendaftaran PPK dan PPS melalui aplikasi SIAKBA (Ist)

ASAHANTV | Sergai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), akan merekrut anggota Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rekrutmen tersebut untuk melaksanakan pemilihan umum serentak Tahun 2024. Proses pendaftaran akan dilaksanakan melalui Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Serdang Bedagai Ardiansyah Hasibuan di Kantor KPU, Sei Rampah, Senin (31/10/2022).

Ardiansyah mengatakan, walau KPU belum mengumumkan secara resmi, tentang kapan rekrutmen atau pendaftaran calon PPK dan PPS, namun para calon pendaftar sudah bisa mengakses SIAKBA, katanya.

Dalam proses mendaftarkan diri atau membuat akun SIAKBA. Dia menjelaskan, berikut langkah-langkah untuk membuat akun SIAKBA bagi para calon pendaftar PPK dan PPS untuk Pemilu 2024. Menurutnya, pertama:

  1. Masuk ke halaman web: https://siakba.kpu.go.id
  2. Klik Daftar
  3. Masukan nama lengkap pada kolom yang tersedia.
  4. Masukan Alamat email pada kolom di bawahnya.
  5. Masukan sandi
  6. Masukan verifikasi sandi
  7. Klik Daftar.

Setelah langkah tersebut sudah dilakukan, Ardiansyah kembali menjelaskan, kita masuk pada akun email kita, lalu periksa kotak masuk email atau spam.

Terakhir, Dia menguraikan bagi para calon kemudian untuk klik aktivasi untuk mengaktifkan akun SIAKBA kita. Setelah mengklik Aktivasi kita akan kembali dibawa ke laman login SIAKBA KPU.

Dan kita harus melengkapi data diri, kita harus siapkan terlebih dahulu KTP dan KK untuk mengisi data diri pada akun SIAKBA.

“Langkah ini untuk membuat akun SIAKBA bagi para calon pendaftar PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 mendatang, selamat mencoba,” pungkasnya. (red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *