Oknum Karyawan PTPN IV BP Mandoge Diduga Setubuhi ABG

Keluarga korban saat menunjukkan laporan Polisi (Ist)

ASAHANTV | Asahan – Perbuatan persetubuhan dilakukan oleh oknum karyawan PTPN IV Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan terhadap seorang Anak Baru Gede (ABG). Persetubuhan yang merenggut keperawanan korban itu pertama kali dilakukan saat korban berusia 18 tahun.

Informasi yang diperoleh AsahanTV, pelaku berinisial RS melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban berinisial INR (19) di rumah orang tua pelaku.

“Rumah pelaku tak jauh dari rumah korban.Tak lama kemudian, teman-teman pelaku membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing,” ucap korban didampingi ibu kandungnya saat ditemui wartawan, Selasa (29/11/2022) dikediamannya.

Korban yang tadinya ingin pulang ditahan pelaku dan mengajak korban masuk ke dalam dapur rumah orang tua pelaku saat keluarganya tak di rumah. Di situlah pertama kali pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

Usai melakukan persetubuhan, pelaku mengantarkan korban ke rumah orang tuanya yang hanya berseberangan jalan. Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (16/5/2021) sekira pukul 20:00 Wib. Aksi itu terjadi secara berulang-ulang.

Aksi itu akhirnya diketahui oleh ibu kandung korban DY (41). “Karena saya terus tanya siapa yang melakukannya. Akhirnya anak saya mengaku kalau orang yang mencabulinya adalah RS,” kata DY.

Mendengar pengakuan itu, DY bersama anaknya mendatangi rumah orang tua pelaku pada tanggal 13 Juni 2022 lalu untuk membicarakan hal itu. Dihadapan ibu korban dan orang tuanya, pelaku mengakui segala perbuatannya.

Keesokan harinya pada tanggal 14 Juni 2022 ibu korban menghubungi orang tua pelaku bahwasanya mau menceritakan persoalan yang telah dibahas sebelumnya. Dalam pembahasan itu, orang tau pelaku janji mau datang ke rumah orang tua korban. Akan tetapi janji tersebut diingkari orang tua pelaku.

“Bukannya mau bertanggungjawab, malah orang tua pelaku buang badan. Sempat diucapkan oleh pelaku terhadap korban dengan kata-kata kenapa cepat kali la, karena kau kan masih dibawah umur,” ucap DY menirukan ucapan pelaku terhadap korban saat pertemuan tanggal 13 Juni 2022.

Tidak ada tanggungjawab pelaku terhadap anaknya. DY akhirnya melaporkan peristiwa pencabulan terhadap anaknya itu ke Polres Asahan.(red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *