Polres Tanjungbalai Ungkap 2 Kasus TPPO dan Amankan 4 Wanita

Tanjungbalai – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Tanjungbalai dalam waktu sepekan ungkap 2 kasus TPPO dan mengamankan 4 orang wanita sebagai tersangka.

Tiga orang ditangkap pada Rabu (7/6/2023) sekira pukul 07.00 WIB di rumah kontrakan, Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Sementara 1 orang lagi ditangkap pada Selasa (13/6/23) sekira pukul 23.30 WIB di Dusun I Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, tepatnya di rumah tersangka.

Adapun inisial keempat tersangka yaitu, ND alias Amel (33) warga Dusun XIII Desa Lubuk Palas, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, ASS alias Yuni (35) warga Dusun V Gang Nangka Desa Pekan Bandar Khalipah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kemudian Y alias Ningsih (44) warga Dusun 18 Kloni 3 Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan M alias Rika (39) warga Dusun Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi selaku penanggung jawab Satgas TPPO saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6/23) mengatakan, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan TPPO penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor.

“Tim Satgas TPPO menindaklanjuti informasi itu, dan berhasil mengamankan 3  orang terlapor beserta 6  orang calon PMI yang akan diberangkat ke Malaysia,” jelasnya.

Ahmad menuturkan, tim juga menerima informasi dugaan TPPO di Dusun Desa Sei Jawi-jawi dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial M. Menurutnya, tim juga berhasil mengamankan 1 orang calon PMI atas nama Masiha, sedangkan 5 orang lainnya berhasil melarikan diri ke dalam sungai.

“Terhadap para terlapor telah dilakukan penahanan sementara. Sedangkan calon PMI diserahkan kepada BP2MI Kota Tanjungbalai. Polres Tanjungbalai akan terus hunting praktik TPPO,” tegas Kapolres. Atas tindakannya, para tersangka melanggar pasal 81 subsider pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 ke 1 KUHPidana. (Atv5)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *