Kejari Labusel Eksekusi Rp525 Juta Barang Bukti TPPU

Photo: Kajari Labusel Bayu Setyo Pratomo memaparkan barang bukti sebesar Rp.525.051.000,- TPPU hasil kejahatan narkotika, Jumat (21/7/2023). Dok : Ist

ASAHANTV | Kotapinang – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel) mengeksekusi barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika berupa uang sebesar Rp.525.051.000,-. Uang tersebut disita dari Nurita alias Rita, terpidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang sudah memikiki kekuatan hukum tetap (incraht).

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Labusel, Bayu Setyo Pratomo didampingi Kasi Pidum, Nahar Rambe, dan Kasi Intelijen Sahbana Surbakti dalam konferensi pers di Kantor Kejari Labusel, Jumat (21/7/2023).

Menurutnya, eksekusi dilakukan dengan cara menyita uang hasil kejahatan tersebut dan akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Pada hari ini, Jumat 21 Juli 2023, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1304 K/Pid.Sus/2023, tanggal 11 April 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 1340/Pid.Sus/2022/PT, MDN, tanggal 08 November 2022 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor: 97/Pid.Sus/2022/PN. Rap, tanggal 18 Agustus 2022.

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan melakukan eksekusi terhadap barang bukti uang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aras nama terpidana Nurita alias Rita dengan total Rp.525.051.000. Dikatakan, uang tersebut dinyatakan dirampas untuk negara dan dalam hal ini Kejari Labusel menyetorkan uang tersebut ke kas negara sebagai PNBP,” katanya.

Lebih jauh Kasi Intelijen Kejari Labusel, Syahbana Surbakti menjelaskan, perkara tersebut berawal dari penangkapan Nurul Arifin, pada Senin 14 Juni 2021 sekira pukul 09.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera-Riau, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Saat itu petugas menemukan satu koper warna hitam berisi 25 bungkus plastik yang dibalut lakban wama kuning berisi sabu, satu koper warna coklat berisi 24 bungkus plastik dibalut lakban warna kuning berisi sabu, satu tas ransel warna hijau berisi 11 bungkus plastik dibalut lakban warna kuning berisi sabu, dua kotak dibalut lakban warna kuning berisi 2.000 butir dikemas dalam kapsul salut diduga berisi ekstasi didalam bagasi belakang mobil, dan bukti lainnya.

“Pada saat dilakukan interogasi terhadap Nurul Arifin, ia menerangkan narkotika tersebut untuk dibawa menuju Kota Pekanbaru, atas perintah Ibrahim alias Brem alias Tekong. Kemudian Nurul Arifin ada memberikan kartu ATM BRI atas nama Pauziah kepada Nurita atas perintah Ibrahim,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersebut kata dia, kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap Nurita (isteri dari Ibrahim) lalu menemukan tiga rekening bank yang dijadikan sebagai alat untuk melakukan TPPU yakni, rekening BRI atas nama Nurita, rekening BRI atas nama Paujiah, dan rekening BRI atas nama Humairoh.

“Kemudian dari ketiga rekening tersebut diperoleh uang yang merupakan hasil tindak pidana narkotika, yang kemudian juga dijadikan barang bukti dengan total Rp 525.051.000.

Nurita telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf c UU No. 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan hukuman selama tujuh tahun penjara dan denda Rp1 milyar, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1304 K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 April 2023, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 1340/Pid.Sus/2022/PT. MDN tanggal 08 November 2022, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor : 97/Pid.Sus/2022/PN. Rap tanggal 18 Agustus 2022,” katanya.

Syahbana menambahkan, uang sitaan tersebut secepatnya akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP. (red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *