Ditahan 1-7 Bulan, 12 PMI Ilegal Dideportasi Malaysia ke Bandara Kualanamu

Photo : 12 orang PMI yang baru dipulangkan berfose dengan petugas BP2MI, Jumat (28/7/2023) siang, di Bandara Kualanamu. Dok : Ist

ASAHANTV | Kualanamu Kualanamu -Setelah menjalani penahanan badan di Depot Imigresen Juru (kantor Imigrasi) Malaysia, sebanyak 12 orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal dari 4 Provinsi di Pulau Sumatera, dideportasi (dipulangkan), Jumat (28/7/2023) siang, di Bandara Internasional Kualanamu di Deliserdang.

Sebanyak 12 orang yang dipulangkan 7 orang adalah warga Aceh, 3 warga Sumut, seorang warga Jambi dan seorang lagi warga Provinsi Lampung.

Informasi diperoleh, 12 Pekerja Mirgran Indonesia itu sebelumnya masuk ke Malaysia dengan cara illegal (non prosedural) melalui perusahaan jasa penyalur tenaga kerja.

Setelah tertangkap, mereka menjalani pemeriksaan, mereka menjalani tahanan badan serta tahanan Imigresen maupun tahanan kerja ladang.

Usai menjalani tahanan dengan waktu yang bervariasi antara 1 bulan hingga 7 bulan, pihak Imigresen selanjutnya mengembalikan 12 PMI dengan menggunakan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur-Malaysia melalui Bandara Kualanamu.

Petugas BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Bandara Kualanamu, Fauzi Ridwan Lubis, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya 12 PMI yang dipulangkan dari Malaysia menggunakan pesawat Air Asia.

“Setelah di data, BP2MI Medan memfasilitasi pemulangan 12 orang PMI untuk pulang ke daerah asal masing-masing” jelas Fauzi.

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *