Polisi Tangkap 5 Tersangka Bentrok OKP Tewaskan Ketua PAC IPK di Langkat

Photo : Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang memaparkan penangkapan kelima tersangka pelaku pembunuhan di Mapolres Langkat, Jumat (4/8/2023). Dok : Ist

ASAHANTV | Langkat – Sat Reskrim Polres Langkat menetapkan dan menangkap 5 tersangka, terkait tewasnya korban Simson Sembiring alias Bagong dalam peristiwa bentrokan 2 OKP di Dusun Tanjung Balai, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pada Minggu (9/7/2023) lalu.

“Selama penanganan kasus dugaan pembunuhan Simson Sembiring, penyidik Sat Reskrim Polres Langkat telah memeriksa 23 saksi dan mengikuti proses otopsi ,” tegas Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing dan Kasi Humas AKP S Yudianto.

Kelima tersangka, tegasnya, ditangkap dari lokasi dan waktu berbeda. Tersangka H dan YYG ditangkap polisi usai melakukan penyelidikan di lapangan pasca peristiwa bentrokan. Sementara ketiga tersangka lain berinisial JS, SIG dan FEDS ditangkap petugas di Dusun VII, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Rabu (2/8/2023).

Saat melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di Kecamatan Selesai, jelasnya, polisi sempat disekap dan dianiaya sejumlah orang. Selain mobil dihadang dengan truk dan dirusak, dalam kejadian itu seorang personel Sat Reskrim Polres Langkat harus mendapat perawatan intensif karena mengalami luka akibat disiram air keras.

Selain menangkap ke lima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti baju, sajam berupa samurai dan sepatu. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui meninggal akibat sejumlah luka bacok di sekujur tubuhnya setelah dianiaya sejumlah orang saat bentrokan dua OKP di Dusun Tanjung Balai Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Terkait kasus dugaan pembunuhan itu, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 2e, 3e KUHPidana Subs Pasal 351 ayat 2, 3 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun hukuman kurungan penjara. (red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *