Terdakwa Pemilik 16 Kg Sabu di Vonis Bebas, Pengamat Hukum : Aneh dan Janggal!! 

Photo : Pengamat Hukum Kabupaten Asahan, Soleh Marpaung. (Dok : ist)

ASAHANTV ! Kisaran – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (Kisaran) yang memberikan vonis bebas terdakwa pemilik 16 Kg sabu menuai kontroversi.

Pengamat hukum di Kabupaten Asahan, Soleh Marpaung menilai vonis bebas terhadap terdakwa pemilik 16 kg sabu tersebut aneh dan janggal. Pasalnya, menurut amatannya sebagai pegiat hukum, dari dua terdakwa dalam kasus serupa, putusan hakim tersebut dinilainya sangat jauh dari konsep berkeadilan.

“Aneh dan janggal kita melihatnya. Sebab dari kasus dua terdakwa lainnya divonis 15 tahun penjara, dan saat banding naik 20 tahun. Sedangkan ini langsung vonis bebas, jauh dari konsep berkeadilan ini namanya,” ujar Soleh kepada awak media, Sabtu (5/8/2023).

Lanjut Soleh lagi, kejanggalan lainnya dapat dilihat dari pencabutan keterangan terdakwa di BAP sebagai acuan awal penegak hukum melakukan penyelidikan.

“BAP-nya tadi diubah ya. Disitu juga telah terjadi kejanggalan. Karena kalau kita lihat, apa penyebab terdakwa merubah BAP-nya. Bahkan yang tadinya mengatakan Ilham adalah pelakunya, kini seolah menyelamatkan,” ujarnya.

Soleh menduga, ada oknum yang sengaja mengarahkan serta membimbing para terdakwa untuk melakukan perubahan BAP.

“Kalau begini ceritanya, kita jadi menduga ada dorongan dari pihak-pihak tertentu. Karena tidak tahu kita apa yang mendorong mereka yang tadinya mengatakan Ilham ini pelakunya, malah diganti tidak mengetahui,” katanya.

Ia juga menduga, terdakwa melakukan hal tersebut dikarenakan ada iming-iming agar dapat menyelamatkan terdakwa Ilham Sirait.

“Ini semua hanya dugaan, namun kebenarannya saya tidak dapat memastikan. Karena ini menurut pandangan saya selaku praktisi hukum,” ujar Soleh menambahkan.

Sebelumnya diketahui terdakwa dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Asahan dengan pertimbangan jumlah barang bukti yang banyak, serta tidak mendukung program pemerintah.

Sementara, dikutip dari dakwaan penuntut umum, Terdakwa Ilham Sirait alias Kecap ditawarkan pekerjaan oleh Sangkot untuk mengambil narkotika di perairan Malaysia dan mengantar ke Indonesia. 

Terdakwa yang menyetujui, langsung mengajak Andi, dan langsung disetujui. Pada 18 September 2022, keduanya bertemu di tangkahan Bagan Asahan. 

Saat di tangkahan, Sangkot mengungkapkan upah menggendong sabu tersebut, per satu kilogram Rp 1,5 juta. Setelah disepakati, Andi langsung berangkat ke perairan Malaysia dengan sampan kayu. 

Setelah sampai di perbatasan Indonesia Malaysia, ada dua orang langsung memindahkan dua goni dari sampan yang dibawa oleh dua orang dari Malaysia. Setelah membawa dari perbatasan, Andi memindahkan kembali bungkusan tersebut ke kapal yang dikemudikan oleh Nanda Sirait. 

Nanda yang melabuhkan sampannya di tangkahan, telah tercium oleh pihak kepolisian. 16 kg narkotika tersebut sempat dinyatakan barang tidak bertuan. Namun, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan ketiga terdakwa. Terdakwa Ilham Sirait diamankan dari sebuah kos di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sijambi, Kota Tanjungbalai.(red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *