Selama Januari-Juli, 6.574 Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE

Photo : Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto (di tengah).(Foto: dok/Polda Sumut)

ASAHANTV | Medan – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut mencatat sebanyak 6.574 pelaku pelanggaran lalulintas terekam kamera ETLE selama Januari hingga Juli 2023.

Pelaku pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE itu diantaranya, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil tidak memakai safety belt.

Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut telah membuka Posko ETLE di Kantor Subdit Gakkum Dit Lantas di Jalan Putri Hijau, bagi masyarakat yang tertangkap kamera ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

Para pelanggar lalu lintas dapat mendatangi Posko ETLE untuk mengonfirmasi surat tilang ETLE apakah memang benar melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Jika tidak terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, maka petugas akan menganulir surat tilang ETLE yang telah diberikan.

Namun bagi masyarakat yang memang terbukti melakukan pelanggaran dapat membayar denda tilang melalui transfer m-banking via handphone atau melalui ATM BRI.

“Langkah ini kita lakukan untuk memudahkan masyarakat,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, Kamis (24/8/2023).Masyarakat yang menerima surat tilang ETLE, jelas Muji, dikirim ke rumahnya dan saat itu juga bisa mengonfirmasi dengan membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan.

Jika tidak melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang tertera di dalam surat tilang, maka nantinya petugas tidak melakukan pemblokiran kendaraan dan surat tilang langsung dianulir.

“Jadi, posko ETLE yang dibuka ini untuk mempermudah masyarakat mengkonfirmasi surat tilang yang diterima apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak ,” tegas Muji.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat bisa juga langsung membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan atau konfirmasi terhadap surat tilang yang diberikan tersebut.

Muji menegaskan, sistem tilang ETLE yang telah diterapkan di Kota Medan bertujuan untuk menghindari interaksi langsung petugas di lapangan.

“Semua pembayaran denda tilang ETLE melalui transfer rekening atau ATM BRI, tidak melalui petugas kepolisian,” tegas Kombes Muji. (red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *