Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Tebing Tinggi Diringkus Polisi

Photo: Dua pelaku spesialis Pencurian rumah kosong, saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (29/8/2023). Dok: Ist

ASAHANTV | Tebing Tinggi – Dua orang pelaku spesialis pencurian rumah kosong diringkus personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut, Selasa (29/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Kedua pelaku berinisial BA alias Bobi (23) warga Jalan Musyawarah Lingkungan I Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan AP alias Aji (18) warga Jalan SM Raja Gang Jono Lingkungan VIII Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Pelaku diringkus di sekitaran salah satu rumah pelaku Jalan SM Raja Gang Jono Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

”Korban Pandapotan C Purba (31) selaku Karyawan BUMN mengalami kerugian atas 1 unit televisi 32 inci, 3 pasang sepatu sport, 1 set speaker dan 6 buah raket badminton saat rumah dinasnya ditinggal dalam keadaan kosong,” ungkap Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon pada konferensi pers di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Kamis (31/8/2023).

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto menjelaskan, pencurian ini berawal pada Senin lalu (19/6/2023) sekira pukul 06.10 WIB saat pelapor (korban) bersama dengan dua temannya tiba di rumah dinas korban Jalan SM Raja Komplek Perumahan Sri Mersing No 09 Bandarsono.

Saat masuk ke rumah, korban melihat isi rumah sudah dalam berantakan dan melihat beberapa barang-barang telah hilang, dari situ korban sadar bahwa rumah dinasnya telah dimasuki maling.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi dengan LP Nomor LP/315/VI/2023/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara. Tanggal 19 Juni 2023.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian gerak-gerik para pelaku yang telah dikantongi identitasnya.

Saat penangkapan petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan pelaku menjalankan aksinya, dalam hal ini korban mengalami kerugian sekitar Rp.24 juta.

“Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi, terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *