Tim F1QR Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu

Photo: Danlanal TBA Letkol Laut (P) Aan PT Sebayang didampingi Kakan Bea Cukai Teluk Nibung dan BNN Provinsi Sumut, memperlihatkan barang bukti 7 Kg Sabu pada konferensi pers di Mako Lanal TBA, Minggu (17/9/2023) sore. Dok: Ist

ASAHANTV | Tanjung Balai – Tim Flat One Quick Respon TNI AL Tanjungbalai Asahan (F1QR Lanal TBA) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 7 Kg, di Perairan Muara Sungai Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sabtu (16/9/2023).

Petugas turut mengamankan seorang tersangka berinisial SA (48) yang membawa 7 Kg Sabu tersebut.Hal itu disampaikan Danlanal TBA, Letkol Laut (P) Aan PT Sebayang, pada konferensi press yang dihadiri pihak Bea Cukai Teluk Nibung, kepolisian dan BNN Provinsi Sumut di Mako Lanal TBA, Minggu (17/9/2023) sore.

“Saat melintas sekitar lampu merah Sungai Asahan, pada Sabtu, 16 September 2023, personel kita melihat sebuah kapal yang mencurigakan, selanjutnya dilakukan pengejaran dan penghentian terhadap kapal tersebut,” jelas Danlanal TBA menjelaskan kronologis pengungkapan sabu tersebut.

Setelah kapal diberhentikan, lanjutnya, lalu dilakukan pemeriksaan dan diketahui kapal tersebut dinahkodai oleh MM, dengan 2 orang ABK dan 2 orang penumpang yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga ilegal.

Personil F1QR Lanal TBA selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan dari kedua PMI. Dan dari salah seorang PMI ilegal inisial SA ditemukan sebanyak 7 bungkusan kemasan teh Cina yang diduga narkoba.Ketujuh bungkusan tersebut, 3 bungkus warna hitam, 3 bungkus warna kuning dan 1 bungkus warna hijau dengan berat keseluruhan 7 Kg.

Kemudian personil mengamankan tersangka dan barang bukti lalu menginformasikan kepada Pasintel dan Pasops Lanal TBA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang telah diamankan saat ini, kata Danlanal TBA, adalah 7 bungkus diduga narkotika jenis sabu seberat 7 Kg, sebuah KPT atas nama inisial SA, sejumlah uang yakni 31 lembar uang pecahan 100 ribu, 2 lembar pecahan 20 ribu, 1 lembar pecahan 10 ribu, 1 lembar uang pecahan 5 ribu rupiah.

Kemudian, 5 stel baju, 3 stel celana, satu handuk, satu syal, satu tasbih, satu senter, satu sarung, satu sebo, satu kabel USB, 1 gulungan rali warna hijau gelap, 2 buah kunci, satu kalung warna perak, dan 3 1 HP dengan merek Nokia, Xiaomi, dan Vivo.

Danlanal TBA mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka AS mengakui bahwa ia telah menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 3 kali.

Yang pertama pada tahun 2022 lalu dengan membawa 1 Kg sabu dengan upah Rp 50 juta, yang kedua pada bulan November 2022 membawa sabu 2,5 Kg dengan upah Rp 125 juta. Dan yang ketiga kalinya yaitu membawa sabu sebanyak 7 Kg dengan upah Rp 350 juta.

Dari keterangan tersangka, dia telah menerima panjar Rp 48 juta dari seseorang inisial AS, sisanya akan diterima apabila barang tersebut telah diterima oleh AS di Jawa Timur melalui S, orang kepercayaan dari AS.

Dari barang bukti yang telah diamankan tersebut, tegas Danlanal, dapat menyelamatkan sebanyak 11.200 jiwa dan jika dirupiahkan kurang lebih senilai Rp 10,5 milliar.

“Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada BNN Provinsi Sumatera Utara ,” tegas Danlanal TBA. (red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *