Empat Terduga Korupsi Kartu Indonesia Pintar di Univa Labuhanbatu, Ditahan Kejatisu

Photo: Keempat tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan KIP di Univa, saat dibawa oleh tim Pidsus Kejati Sumut untuk ditahan, Senin (18/9/2023). Dok : Kejati Sumut

ASAHANTV | Labuhan Batu – Empat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Jokowi pada Universitas Al Wasliyah (Univa), Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021, ditahan tim Pidsus Kejati Sumut, Senin (18/9/2023).

“Keempat tersangka yaitu, MAR (Dosen Universitas Al Washliyah Labuhanbatu/ Mantan Wakil Rektor II),SH, RK dan HN (ketiganya wiraswasta) ,” ungkap Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH, Senin (18/9/2023).

Menurut Yos A Tarigan, keempat tersangka ini memiliki perannya masing-masing, dimana pada tahun anggaran 2021-2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan bantuan KIP kepada 233 mahasiswa UNIVA sebesar Rp. 7.200.000 per mahasiswa setiap semester.Bantuan tersebut yakni, untuk peruntukan biaya pendidikan sebesar Rp. 2.400.000 dan biaya hidup sebesar Rp. 4.800.000. per mahasiswanya setiap semester yang bersumber dari dana APBN RI.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing masing mahasiswa.

“Diduga telah dilakukan pungli oleh Wakil Rektor II dan pihak luar atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp. 2.500.000 sampai Rp. 3.100.000. per mahasiswa ,” jelas Yos.

Pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, ujarnya, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II maupun kepada pihak luar yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari mahasiswa.Yos menegaskan, bahwa tindakan ini adalah pembodohan. Mahasiswa yang seharusnya sangat membutuhkan biaya tersebut, ujarnya, justru dipungli oleh oknum dosennya sendiri demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Terkait kasus ini, tim Pidsus Kejati Sumut menemukan lebih dari dua alat bukti berupa surat, alat bukti petunjuk dan keterangan saksi.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, keempat tersangka kemudian dititipkan di Rutan kelas I Medan, selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 September 2023. (red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *