Polsek Bandar Khalipah Amankan Pelaku Curat

Photo: Personel Reskrim Polsek Bandar Khalipah Polres Tebing Tinggi saat meringkus pelaku Curat di Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai, Sabtu (16/9/2023). Dok: Ist

ASAHANTV | Sergai – Personel Reskrim Polsek Bandar Khalipah Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara, meringkus pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah warga di Dusun Sei Kering Simpang Siakup, Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kapolsek Bandar Khalipah Kompol H Ahmad Yani Siregar melalui Kanit Reskrim Polsek Bandar Khalipah Ipda SAC Siregar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

”Salah seorang pelaku Bu, merupakan residivis, pernah mendekam di Lapas Kelas II B Tebing Tinggi ,” tegas Kanit Reskrim Polsek Bandar Khalipah Ipda SAC Siregar, Kamis (21/9/2023) di Polsek Bandar Khalipah.

Kronologis kejadian, dimana pada Jumat (15/9/2023) subuh, sekira pukul 03.30 WIB di salah satu rumah korban an Irwansyah Sinaga Warga Dusun Sei Kering Simpang Siakup Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalipah, telah terjadi pencurian dengan pemberatan dengan mencongkel jendela rumah korban.

Diketahui pelaku adalah Bu dibantu dua orang lainnya. Berhasil masuk ke dalam rumah korban, Bu mengambil dompet korban di dalam kantong celana yang di gantung berisi uang, STNK, SIM. Kemudian, mengambil Handphone yang terletak di rak TV ruang tamu depan.

Oleh korban lalu melaporkan Kejadian ini ke Polsek Bandar Khalipah yang segera dilakukan penyelidikan, hingga petugas berhasil meringkus pelaku pada Sabtu (16/9/2023).

Awalnya, petugas menciduk dua orang lainnya berinisial AS dan RS yang membantu Bu melakukan aksinya. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui keberadaan Bu berada di kediaman kediaman bapak angkatnya di Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai.

Selanjutnya, personel reskrim Polsek Bandar Khalipah dipimpin Ipda SAC Siregar langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku.Dari pelaku, polisi menyita Barang Bukti yaitu, Handphone merk Vivo Y12,1 buah parang (golok).

“Atas perbuatan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama BUDI dipersangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan AS dan RS dipersangkakan dengan pasal 363 Jo 56 ,” tegas Ipda. SAC Siregar. (Ind)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *