Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Gambir Baru Kisaran

Photo : Kedua pengedar sabu beserta barang bukti saat diamankan Polres Asahan. (Dok: Ist)

ASAHANTV | Kisaran – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus dua orang pengedar sabu- sabu, Jum’at (29/9) sekira pukul 17:00 WIB di Jalan Merbuk Lk I Kel. Gambir Baru Kec. Kota Kisaran Timur Kab.Asahan.

Dari tangan Mahyaruddin Tambunan (39) warga Jl. Merbuk Lk I Kel. Gambir Baru Kec. Kota Kisaran Timur Kab.Asahan dan Khairuddin Pane (50) warga Jalan I.R Juanda Kel. Gambir Baru Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan petugas berhasil mengamankan 20 plastik sabu seberat 8,62 gram, 1 ganja dengan berat 1,74,uang tunai sebesar Rp.420.000 dan 1 unit Android Merk Oppo.

Informasi yang diperoleh awak media dari kepolisian menyebutkan, awalnya petugas mendapatkan informasi kalau di rumah Mahyaruddin Jalan Merbuk Gambir Baru sering adanya aktivitas transaksi narkoba. Mendapatkan informasi tersebut,petugas langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

Saat petugas yang menyamar mendatangi rumah Mahyaruddin , pelaku langsung berusaha kabur dengan menutup rumahnya. Tidak mau buruannya kabur, petugas langsung menangkap pelaku dan memeriksa pelaku dan kamarnya. 

Saat diperiksa, petugas menemukan 20 plastik sabu paketan seberat 8,62 gram, 1 ganja dengan berat 1,74 dan uang tunai sebesar Rp.420.000. Dengan adanya temuan narkoba itu, petugas langsung menginterogasi pelaku. 

Saat dilakukan interogasi, Mahyaruddin mengaku kalau narkoba tersebut didapatnya dari Khairuddin Pane yang merupakan warga I.R Juanda. Mendapatkan informasi itu, petugas langsung bergegas cepat dengan meringkus Khairuddin Pane dirumahnya. 

Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Marvel Stevanus Ansanay ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (4/10) membenarkan penangkapan kedua pengedar narkoba tersebut. 

“Kedua pengedar narkoba diringkus berkat adanya informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai petugas PLN dengan menangkap Mahyaruddin Tambunan. Saat diringkus pelaku mengakui kalau barang itu milik Khairuddin Pane yang disuruh jual dengan sistem bagi hasil, “ujar Kasat Narkoba. 

Saat dilakukan interogasi, kata Marvel, Khairuddin Pane mengaku kalau sabu- sabu miliknya itu dibelinya dari Ahmad Jailani alias Adul warga Buntu Pane Kab Asahan yang sudah ditetapkan sebagai DPO. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku sudah dijebloskan kedalam penjara, “pungkas Marvel. (HN)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *