Tindak Tegas Pelaku Fraud, BRI Laporkan Oknum Pelaku Kejahatan Perbankan ke Pihak Berwajib

Photo : Branch Manager Bank BRI Branch Office Kisaran, Fajrul Haq. (Dok: BRI Kisaran)

ASAHANTV | Kisaran – Terkait tindak pidana kejahatan perbankan (fraud) yang dilakukan oleh mantan pekerja Bank BRI Branch Office Kisaran bernama Juan Irwan Parningotan, BRI Branch Office Kisaran mendukung pihak berwajib menindak tegas serta menghukum oknum tersebut atas perbuatannya yang melanggar hukum.

“Kami telah menyikapi dan telah bertindak cepat dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib dan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku,” terang Branch Manager Bank BRI Branch Office Kisaran, Fajrul Haq kepada Asahan TV, Rabu (4/10/2023) malam.

Fajrul Haq menambahkan BRI Branch Office Kisaran tidak mentolerir sedikitpun perbuatan melanggar hukum yang dapat merugikan BUMN tersebut.

“BRI menerapkan zero tolerance kepada siapapun yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan telah melakukan pemecatan (PHK) kepada oknum tersebut,” tegas Fajrul Haq sembari memastikan tidak terdapat kerugian negara dalam kejadian tersebut, karena merupakan bagian dari risiko bisnis operasional perbankan.

“Dalam seluruh operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai – nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan,” pungkas pria yang akrab disapa pak Pinca ini.

Selanjutnya Fajrul menyatakan BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Negeri Asahan yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku hingga prosesnya saat ini yang tengah berjalan.

Dalam perkembangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Sumatera Utara telah menuntut Juan Irwan Parningotan, eks mantri BRI di Asahan selama tujuh tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi senilai Rp833.991.645. Hal tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/10/2023) lalu. (Ind)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *