AsahanTV – Satreskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang sudah merambah ke pedesaan, di pondok pinggir rel kereta api Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, Minggu (8/10/2023).
Pelaku bernama Hendrik (35) warga Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan ini berhasil ditangkap petugas adanya laporan dari masyarakat.
Saat dilakukan pemeriksaan, terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 0,72 gram dari dalam tubuhnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan – 2 (dua) Plastik Klip ukuran sedang berisikan serpihan narkotika jenis sabu, 2 (dua) Plastik Klip ukuran kecil berisikan serpihan narkotika jenis sabu, 21 Plastik Klip kosong ukuran sedang, 15 Plastik Klip kosong ukuran kecil, 1 buah sekop terbuat dari pipet kecil, 1 dompet warna hitam, 1 kotak plastik warna hitam, 1 Unit Handphone Android Merk Redmi warna biru muda dan Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu Rp. 240.000,-
Iptu M.Rony yang memimpin langsung operasi penangkapan tersebut membenarkan dan kini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lagi bernama Acun yang diduga pemilik barang tersebut. “Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pengembangan terhadap Acun yang kini masih diburu keberadaannya,”ujarnya. (ATV5)
Berita Lainnya
BRI Kisaran Hadiri Peresmian Kantor Baru Nasabah Prioritas BRI
Igornas Asahan Gelar Kejuaraan Tarkam Kemenpora 2023
Sportartcullar 2023, BRI Kisaran Gelar Turnamen Badminton Antar Pekerja