Aksi Pencurian Kerbau Terekam CCTV, 3 Orang Diringkus, Otak Pelaku Buron

Photo : Para pelaku pencurian kerbau yang berhasil diringkus Polres Labuhanbatu, Jumat (29/10/ 2023). Dok: Ist

ASAHANTV | Labuhan Batu – Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 3 orang kawanan pelaku pencurian hewan ternak kerbau yang beraksi di Jalan Taruna, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (29/10/ 2023) sekira pukul 02.00 Wib dini hari. Sementara 3 tersangka lainnya, termasuk otak pelaku masih dalam pencarian (buron).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH, Selasa (10/10/2023) mengungkapkan, adapun para pelaku yang berhasil diamankan yaitu SS (50), warga Jalan Sulaiman, Kelurahan Padang Bulan, R alias Romansyah alias Awi (26) warga Jalan Tualang, Kelurahan Bakaranbatu, dan IY alias Iwai (30) warga Jalan Sumber Beji Kelurahan.

Menurut Parlando, tersangka SS berperan sebagai informan yang memberitahukan lokasi keberadaan kerbau kepada tersangka R alias Romansyah alias Awi dan IY alias Iwai. Kemudian R menggiring lembu agar berjalan keluar. Sedangkan IY alias Iwai menarik menarik dan menaikkan kerbau ke atas mobil truk pickup.

Selanjutnya kerbau dibawa ke Kota Medan oleh Ipin, Ateng (keduanya DPO) dan IY alias Iwai dengan menggunakan truk pickup itu. Sampai di Medan, Ateng menjual kerbau tersebut seharga Rp13 juta.

Kemudian, Ateng memberikan Rp5 juta kepada IY alias Iwai, sedangkan sisanya untuk Ateng dan Ipin. Usai menerima Rp5 juta, IY alias Iwai mengirimkan Rp4,2 juta kepada Iwan Bohai melalui BRI Link. Iwan Bohai merupakan otak pelaku yang menyuruh melakukan perbuatan itu, dan saat ini masih dalam pencarian (DPO).

Namun sialnya, ternyata, aksi para pelaku itu terekam oleh kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi pencurian kerbau itu. Tanpa kesulitan, petugas Satuan Reskrim berhasil mengamankan 3 tersangka.

”Pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 pukul 03.00 Wib, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 3 pelaku dari kediamannya masing-masing berikut barang bukti berupa 1 utas tali tambang dan 1 rekaman video CCTV,” terang Parlando.

Sementara 3 orang lainnya, yakni Ipin dan Ateng serta otak pelaku Iwan Bohai masih dalam pencarian dan dinyatakan berstatus DPO. Akibat perbuatan para tersangka, pelapor atau korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 jo Pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” jelasnya. (red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *