Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara Kejahatan Narkotika

Photo: Pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika oleh Kejari Asahan, Rabu (18/10/2023)

ASAHANTV | Asahan -Kejaksaan NegerI (Kejari) Asahan memusnahkan barang bukti narkoba yang kasusnya sudah inkrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (18/10/2023) sekira pukul 10:30 Wib di Halaman Kantor Kejaksaan Jalan W.R Supratman Kisaran. Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tersebut dilakukan dengan cara diblender dan dibakar.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, juga disaksikan oleh Kepala BNNK Asahan Andrea Retha Zulhelfi , Kanit II Sat Narkoba Polres Asahan, W. Simanungkalit, mewakili Ketua PN Kisaran, Antoni SH dan perwakilan Pemkab Asahan.

Kajari Asahan, Dedying Wibianto Atabay SH. MH yang didampingi Plt Kasi Barang Bukti Aguinaldo Marbun SH.MH dalam paparannya didepan wartawan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kejahatan narkotika yang didapat selama periode Juli hingga Oktober 2023.

“Selama periode Juli hingga Oktober. Ada 28 perkara narkotika yang terdiri dari sabu-sabu sebanyak 24 perkara, ganja 2 perkara dan ekstasi sebanyak 2 perkara,” ujar Dedying.

Lanjut Dedying, selain narkoba, terdapat juga barang bukti yang ikut dimusnahkan yakni, timbangan, pipet sekop, kaca pirex, handphone dan tas.

“Barang bukti yang kita musnahkan yaitu sabu seberat 104,22 gram, ganja seberat 2 gram, ekstasi seberat 10,7 gram, timbangan elektrik 3 unit, pipet sekop 13 buah, kaca pirex 5 buah dan handphone sebanyak 19 unit,” ucap Dedying.(HN)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *