Pemprov dan Kejaksaan Tinggi Sumut Teken Kerja Sama Penagihan Tunggakan Pajak Daerah

Photo: Pj Gubernur Sumut Hassanudin dan Kajati Sumut Idianto memperlihatkan Nota Kesepakatan Bersama, untuk mengoptimalisasi PAD Sumut. di ruang rapat lantai 2, Kantor Kejati Sumut di Medan, Selasa (24/10/2023). Dok: Ist

ASAHANTV | Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumut menandatangani Nota Kesepakatan Bersama, untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah Sumut. Salah satunya tentang penagihan tunggakan pajak daerah.

Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin dan Kajati Sumut Idianto, di ruang rapat lantai 2, Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Nomor 1 C Medan, Selasa (24/10/2023).

Kerja sama dalam Nota Kesepakatan bernomor 100.37/13804/2023 dan Nomor 08/L.2/Gs.1/19/2023 tersebut meliputi, penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut, penanganan permasalahan penagihan tunggakan pajak daerah atas tunggakan pajak daerah baik orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.

Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan (PAP), dan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat (PAB).

Kemudian tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatan kompetensi SDM dalam bidang penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut.

Pj Gubernur Sumut Hassanudin mengatakan, timbulnya gagasan ini dikarenakan masih rendahnya kepatuhan masyarakat Sumut untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak, sehingga berdampak PAD yang belum maksimal.

“Badan Pendapatan Daerah Sumut memiliki 33 UPTD Pependa di wilayah Kabupaten/Kota se-Sumut untuk melakukan tugas pelayanan kesamsatan. Diharapkan kerja sama ini ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan Surat Kuasa Khusus, untuk penagihan tunggakan pajak daerah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota masing-masing,” tegasnya.

Kajati Sumut Idianto mengatakan, fungsi serta kewenangan dalam penagihan tunggakan pajak daerah Pemprov Sumut untuk meningkatkan penerimaan PAD dapat ditindaklanjuti dengan memberikan Surat Kuasa Khusus dari pihak Pemprov kepada Kejaksaan, dalam upaya penagihan tunggakan pajak daerah.

Menurutnya, ini sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021.

Kegiatan ini turut dihadiri, Inspektur Daerah Sumut Lasro Marbun, Kepala Dinas Kominfo Sumut Ilyas Sitorus dan beberapa Kepala OPD Sumut lainnya.Kemudian, Wakajati Sumut Joko Purwanto, Kasi Perdata Kajati Sumut Chairul Fadli, Kasi Pertimbangan Hukum Kajati Sumut Fatah Chotib Uddin, Kasi Tata Usaha Negara Kajati Sumut Ahmad Hasurungan Harahap dan para Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut. (red)

bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *